BATURAJA, KLIKOKU.ID – Penangkapan Merlan (37) warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU pada Minggu (18/11/2023) berlangsung dramatis. Pasalnya warga yang mengetahui penggerebekan tersebut sempat mengahalangi petugas saat akan melakukan penangkapan. Namun setelah petugas menemukan barang bukti narkotika je is sabu – sabu, akhirnya warga terpaksa merelakan Merlan di gelandang menuju polres OKU untuk proses Hukum lebih lanjut.
Merlan berhasil diamankan unit 2 Sat Narkoba Polres OKU dipimpin IPDA Hendrik Mulyadi dirumah tersangka di Desa Lubuk Rukam.
Kasat Narkoba Polres OKU IPTU Fera Endeka didampingi Kanit II Sat Narkoba Polres OKU IPDA Hendrik Mulyadi mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. “berbekal informasi ini Unit II langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP lalu melakukan penggerbekan,” terangnya.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan aparatur pemerintah desa setempat hanya berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,12 gram disimpan didalam kotak kaleng rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus klip bening berisikan Kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. “barang bukti itu diakui oleh tersangka miliknya,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 buah kotak kaleng rokok, berisikan 1 bungkus klip bening yang didalamnya terdapat Kristal-kristal bening diduga sabu seberat 1,12gram, 1 bungkus plastic klip bening didalamnya terdapat 8 plastik klip bening kosong dan uang sebesar Rp 200 ribu.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat subsider 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun. “tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres OKU untuk pengembangan dan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (Lee)