BATURAJA, KLIKOKU.ID – Tim Resmob Singa Ogan kembali berhasil membekuk salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum polres OKU. Kali ini, Tim yang di pimpin Kanit Pidum IPDA Omi FSE berhasil menangkap Hernandes Okinda (21), warga Jln.Let Tukiran RT/RW 010/003 Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat, pelaku pembobol sebuah warung di kelurahan talang jawa kecamatan Baturaja Barat yang terjadi pada pada rabu, (28/9/2023).
Hernandes di tangkap tim Resmob singa Ogan saat berada di Hotel Ogan Hall pada Senin (2/10/2023) malam. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankam sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukan Hernandes berupa Perhiasan emas dan sejumlah uang tunai.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasatreskr8m AKP Wanda Dhira Bernard yang di sampaikan Kanit Pidum IPDA Omi FSE menuturkan penangkapan Hernandes berdasarkan Laporan Korban ke Polsek Baturaja Barat dengan nomor Laporan LP / B / 22 / IX / 2023 / SPKT / SEK BTA BARAT / POLRES OKU / POLDA SUMSEL, Tanggal 28 September 2023.
“Dari laporan itu Tim Resmob Singa Ogan lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di hotel Ogan Hall. Kemudian tim bergerak dan berhasil menangkap Tersangka tanpa perlawanan,” ujar IPDA Omi.
IPDA Omi menjelaskan, kronologis kejadian pencurian itu bermula ketika pada 27 September 2023 terjadi listrik padam. Memanfaatkan momen tersebut, tersangka lalu datang kewarung korban dengan modus perpura – pura hendak berbelanja. Diketahui Rumah tersangka dan korban ini memang bersebelahan.
“Melihat korban tengah membereskan barang dagangan nya, tersangka lalu mengendap masuk di tengah kegelapan dan langsung menuju lantai 2 warung korban dan bersembunyi. Setelah korban menutup warung nya, barulah tersangka turun dan melakukan aksinya dengan mulai membuka laci lemari korban dan tersangka mengambil uang sejumlah Rp.2.600.000 dari laci jualan korban,” Jelas Kanit Pidum.
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga mengambil uang tunai Rp.200.000 dalam dompet warna cream dan Rp.200.000,-dalam dompet warna merah maroon. Tak hanya sampai di situ, tersangka juga membuka lemari yang bersebelahan dengan lemari pertama dan tersangka mendapatkan uang senilai Rp.30.000.000, yang berada didalam dompet warna Pink Hijau didalam kantong plastik warna hitam.
“Tersangka juga mengambil uang tunai sebesar Rp.30.000.000, yang berada didalam dompet warna Putih didalam kantong plastik warna hitam, dia juga mengambil 8 suku emas milik korban, 1 pack rokok Surya 16, 1 Pack Rokok Djie Sam Soe Revill, 1 Pack Rokok Djie Sam kretek biasa dan 1 pack rokok Sampoerna mild 16. Setelahnya tersangka keluar dari pintu depan warung dan kabur,” lanjutnya.
Usai di tangkap, Hernandes lalu di bawa kepolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan Hernandes, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa yang tunai sebanyak 35.000.000 dan emas seberat 53,6 gram (8 suku).
“Untuk uang tunai sudah lumayan banyak yang di habiskan tersangka. Sementara untuk emas nya masih utuh. Saat ini tersangka sudah kita amankan di sel tahanan Polres OKU. Atas kasus ini tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP Pidana,” Pungkasnya.(Lee)