Pertamina Patra Niaga Angkat Bicara Terkait Temuan Kecurangan di SPBU OKU Timur

Berita Daerah, Ragam2373 Dilihat
SPBU 24.321.130 di Kabupaten OKU Timur yang melakukan kecurangan beberapa waktu lalu. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel angkat bicara terkait adanya temuan kecurangan di salah satu SPBU di Kabupaten OKU Timur yang merugikan konsumen. Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, Pertamina Patra Niaga bersama Polres OKU Timur melakukan uji ulang tera untuk memastikan ketepatan dan keakuratan alat ukur.

Proses pengecekan tera ini dilakukan dengan menggunakan bejana ukur langsung dari nozzle ke alat ukur. Hasil pengecekan tera di SPBU menunjukkan bahwa semuanya masih dalam kondisi wajar, sertifikat tera masih berlaku, dan segel dari Dinas Metrologi tetap terjaga.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen akibat insiden ini.

“Pertamina meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh operator SPBU dan kita telah menginstruksikan pihak SPBU untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut kepada pihak konsumen,” ujarnya, Senin (02/10/23).

Pertamina, sambung dia, telah menginstruksikan pihak SPBU untuk menyelesaikan permasalahan ini secara memadai dan transparan dengan para konsumen yang terdampak.

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” katanya.

Dikonfirmasi terkait dugaan kecurangan serupa yang besar kemungkinan dilakukan SPBU lain di wilayah Kabupaten OKU, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, secara rutin SPBU menjalani audit oleh auditor independen, yang mencakup pemeriksaan masa berlaku tera dan pengecekan tera nozzle di SPBU tersebut.

“Jika SPBU gagal dalam audit tersebut, akan ada tindakan tegas berupa pencabutan izin operasi, dan apabila tera melebihi batas toleransi, operasi dispenser akan dihentikan sampai dilakukan tera ulang,” pungkasnya.

Hal ini untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan yang diberikan kepada konsumen. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *