BATURAJA, KLIKOKU.ID – Sidik Wahyu Pratama (23), satu dari empat kawanan begal yang beraksi membegal seorang pelajar di jalan raya Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terjadi 6 (enam) tahun lalu, akhirnya tertangkap. Sidik di tangkap tim opsnal Polsek sinar peninjauan dibawah pimpinan Kapolsek sinar Peninjauan IPDA Antoni Malau bersama kanit reskrim Bripka Alamsyah Jum’at (1/9/2023) dini hari.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso membenarkan jika pembegal tersebut telah diamankan pihak Kepolisian. Sidik diamankan lantaran membegal motor seorang pelajar dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam (Sajam). Peristiwa itu terjadi 6 tahun silam, tepatnya pada hari Kamis (02/11/17).
“Jadi pelaku Sidik ini bersama kawanannya, mengambil paksa motor korban menggunakan Sajam. Korban dipaksa untuk menyerahkan motor tersebut. Kemudian para pelaku pergi meninggalkan korban di tengah jalan,” beber Kasi Humas, Jum’at (01/09/23).
Kemudian, sambungnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sinar Peninjauan untuk ditindak lanjuti. Korban ditafsir mengalami kerugian dengan nominal Rp 12 juta.
“Dini hari, (01/09/23) sekitar jam 02.00 Wib, tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di Jalan Simpang Tiga Desa Tanjung makmur. Selanjutnya tersangka yang merupakan DPO tersebut dibawa ke Polsek Sinar Peninjauan untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Selain itu, Polisi juga telah mengamankan sepeda motor Honda Beat Pop warna putih dengan Nopol BG 2869 FAF milik korban. Yang diketahui, barang bukti tersebut telah disita dalam perkara lain nomor: BP/03/XI/2017/Reskrim.
“Pelaku dikenakan pasa 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Lee)