BATURAJA, KLIKOKU.ID – Tim gabungan TNI, Polri, Dinas perhubungan serta satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) Kabupaten OKU Sabtu, (5/8/2203) malam menggelar razia kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) yang melintas di jalan lintas tengah sumatera Terminal Tipe A Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat.
Razia yang dipimpin Kabag OPS Polres OKU Kompol Liswan Nurhafis itu menyasar seluruh jenis kendaraan yang melintas dengan muatan yang melebihi kapasitas serta melebihi dimensi yang telah di tentukan. Selain itu, kelengkapan surat menyurat kendaraan juga tak luput dari pentauan petugas.
Saat dikonfirmasi, Kabag OPS Polres OKU Kompol Liswan Nurhafis mengatakan razia Odol yang dilakukan bukan itu bukan lah yang pertama kali dilakukan. Namun hal itu sudah menjadi kegiatan rutin yang dilakuka satuan lalu lintas polres OKU.
“Sebetulnya sudah rutin kita lakukan dan bukan hanya tertuju kepada satu jenis muatan saja. Namun semuanya yang melebihi kapasitas muatan serta dimensi kita tindak,” ujar Kompol Liswan.
Sementara Kepala Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten OKU David C menjelaskan penindakan over dimensi over load diukur berdasarkan buku pedoman serta DO muatan kendaraan. Sementara untuk dimensi akan di ukur berdasarkan tinggi, panjang serta lebar kendaraan.
“Kita akan cek di buku ujinya, Kita cocok kan dengan DO barang, karena di buku uji ada jumlah berat yang di perbolehkan. Disitu meliputi Berat kendaraan, berat barang dan berat orang, Kalau melebihi maka itu suatu pelanggaran.
“Sementara untuk over dimensi kita akan ukur panjang lebar dan tinggi kendaraan. Kalau untuk mobil barang curah sepeti colt diesil, ketinggian nya maksimal 85 cm. Kalau angkutan non curah sampai dengan ketinggian 140 cm. sementara kalau dari tingkat skala tonase bisa di lihat dari uji berklalanya dan tiap kendaraan itu berbeda tingkat over muatannya,” beber David.
Sementara Kanit Turjawali satlantas Polres OKU Aiptu Andi Hendrianto mengaku untuk razia Odol yang dilakukan selain menindak pelanggaran ODOL, juga dilakukan Pemeriksaan dokumen kendaraan Seperti SIM, serta surat menyurat kendaraan.
“Untuk Razia Kendaraan ODOL malam ini kita melakukan penindakan dan penahanan sebanyak 4 unit kendaraan. Kendaraan tersebut tidak bisa menghadirkan kelengkapan kendaraanya dan ada yang habis masa berlakunya. Kita tindak dengan sanksi tilang,” pungkasnya.(Lee)