BATURAJA, KLIKOKU.ID – Setelah 3 tahun Buron dan bersembunyi akhirnya pelarian Jumadi alias pak Maya (47) warga desa gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU berakhir di Balik jeruji besi. Tim Resmob Singa Ogan pimpinan Kanit Pidum IPDA Omi akhirnya mengendus keberadaan tersangka yang telah kembali ke kampung halaman nya di desa Gunung Kuripan dan bergegas meringkus pelaku.
Diungkapkan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budi Santoso pada Kamis (24/8/2023), Jumadi merupakan salah satu DPO yang memang telah lama di cari polisi bersama 3 rekan nya (S), (A) dan (EF) lantaran melakukan tindak kejahatan pencurian 3 unit sepeda motor di desa Tanjungan pada 16 Oktober 2020 silam. Sementara satu tersangka lain Tanzili sudah lebih dahulu di tangkap dan sudah mejalani hukuman.
“Dalam kasus ini ada 5 tersangka, 1 sudah bebas dan 4 DPO. Dan alhamdulillah dalam OPS sikat Musi 2023 ini tim Resmob singa Ogan polres OKU berhasil Mengamankan 1 DPO yakni Jumadi. Tersangka Jumadi merupakan salah satu pelaku pencurian 3 unit sepeda motor milik Srigar (41) warga desa Tanjungan,” Ungkap Kasi Humas.
Dari penjelasan kasi humas, kronologis pencurian itu dilakukan ke 4 tersangka dengan cara mencogkel jendela rumah korban dengan menggunakan pahat kayu berukuran kecil. Setelah berhasil, tersangka (A) masuk dan berhasil membawa sepeda motor jenis Honda CBR, lalu di susul tersangka (S) yang ikut masuk danbawa sepeda motor Honda beat dan tersangka EF berhasil membawa sepeda motor Mio J.
“Setelah berhasil, ke 4 tersangka membawa sepeda motor hasil curian itu ke arah ulu Ogan dan menyembunyikan hasil curian di kediaman Tanzili. Keesokan harinya sepeda motor Mio J di jual ke salah satu warga desa gunung tiga dengan harga 1 juta rupiah. Dari hasil penjualan itu tersangka Jumadi hanya mendapatkan 100.000,” beber AKP Budi Santoso.
Mendapat informasi bahwa tersangka Tanzili di tangkap, ke 4 pelaku baik S, A, EF maupun Jumadi lalu kabur. “Anggota baru mendapat kabar bahwa Jumadi sudah pulang ke desa nya sejak 6 bulan lalu. Nah, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pada Rabu, 23 Agustus 2023 pelaku berhasil di amankan di salah satu cafe di kecamatan Semidang Aji,” tambah AKP Budi Santoso.
Dari penangkapan itu sambung kasi humas, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Berikut kunci kontak, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Berikut kunci kontak, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam Berikut kunci kontak.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU dan kita kenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana,”tukas AKP Budi.(Lee)