BATURAJA, KLIKOKU.ID – Sepasang kekasih ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) didalam sebuah kosan di Jl Dr Moh Hatta Lorong Duku Bakung Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Sabtu, (8/7/2023). Dia sejoli itu di tangkap lantaran kedapatan memiliki dua bungkus narkotika jenis Extacy dengan jumlah 190 butir.
Dari penjelasan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono saat menggelar press rilis, diketahui, kedua tersangka masing – masing berinisial DO (32) warga kelurahan sepancar Lawang kulon dan AG (21) warga Desa Sumber Bahagia Kecamatan Lubuk Batang. Keduanya kedapatan menguasai baramy bukti elpil extasi sebanyak 190 butir.
“Kedua pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 Wib, dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Fitrawadi SH,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono saat menggelar press release di Mapolres OKU, Senin (10/7/23).
Dari penangkapan itu, jelas Kapolres, kedua tersangka di jerat dengan Primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk status keduanya, Kapolres menegaskan keduanya adalah pengedar.
“Status nya adalah pengedar,” tegas Kapolres.
Sementara, kedua pelaku saat ditanya Kapolres OKU menuturkan bahwa keduanya akan menikah meskipun belum dlmenentukan jadwal pernikahan mereka.
“Jadi uang hasil penjualan digunakan untuk menikah ?,” tanya Kapolres OKU ke kedua pelaku.
“Iya pak,” timpal pelaku.
Barang bukti, kata Kapolres OKU, ditemukan di lantai depan kamar mandi yang dibalut kardus dan plastik warna hitam.
“BB berjarak 1/2 meter dari tersangka,
kemudian saat ditanyakan memang BB tersebut milik tersangka,” tutup Kapolres OKU. (Lee)