BATURAJA, KLIKOKU.ID – Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat OKU yang menyebut adanya Pemandu lagu di hiburan malam yang masih di bawah umur, Polres Ogan Komering Ulu bersama Subdenpom, Kodim 0403 OKU, Satpol -PP Kabupaten OKU serta Dinas tenaga kerja Menggelar Razia gabungan di beberapa Karaoke Sabtu, (7/10/2023) malam.
Razia yang dilakukan tim gabungan itu menyasar 3 tempat hiburan malam (karaoke tv) di wilayah kecamatan Baturaja Timur diantaranya Karaoke Lucky, Karaoke Royal serta karaoke Mang cipit (MC).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono Melalui Kabag OPS Kompol Liswan Nurhafiz menerangkan tujuan razia yang dilakukan adalah Menindaklanjuti laporna masyarakat kepada Satpol -PP OKU serta menciptakan Kamtibmas di kabupaten OKU. Selain itu juga untuk mencegah peredaran narkoba di kabupaten OKU yang di sinyalir terjadi di tempat Hiburan malam.
“Kita menyisir beberapa karaoke, memeriksa KTP para pemandu lagu di karaoke itu, apakah benar ada yang masih di bawah umur. Selain itu barang bawaan para pengunjung juga kita periksa untuk mengantisipasi adanya narkoba atau senjata tajam atau senjata api,” Ujar Kabag OPS.
Namun, kata Kompol Liswan, dari hasil razia yang dilakukan tim gabungan, tidak di dapati adanya Pemandu lagu yang di bawah umur. Selain itu para pengunjung juga tidak di dapati membawa narkoba maupun senjata tajam atau senjata api.
“Dari hasil razia yang kita lakukan, hasilnya nihil. Namun tetap kita himbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” lanjutnya.
Kabag OPS juga menegaskan kegiatan Razia Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) memang selalu rutin dilaksanakan. Terutama di saat malam Minggu ataupun malam libur lainnya untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak di inginkan.
“Memang kita setiap malam week end selalu melakukan KRYD. nah, secara kebetulan kita dapat laporan, makanya sekalian saja kita gelar razia gabungan,” pungkasnya.(Lee)