Terdakwa Korupsi Pembuatan Sertifikat di Vonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

Sidang putusan di pengadilan Tindak pidana Korupsi Palembang. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dipastikan mengajukan banding atas vonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang terhadap Slamet Parida, terdakwa Kasus Perkara tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021 sebanyak 700 Persil di desa battuwinangun Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU. Hal itu mengingat vonis yang jatuhkan Majelis Hakim dinilai terlalu rendah dari tuntutan JPU.

Diketahui, pada sidang ke 10 dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, (2/5/2024) dipalbnag, majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda 50 juta Rupiah kepada terdakwa Slamet Parida. Vonis itu dinilai JPU terlalu rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun.

“Hukuman itu terlalu rendah. Kita (JPU,red) menuntut hukuman 7 tahun penjara serta denda 200 juta subsider kurungan 3 bulan. Sementara Hakim memutuskan hanya 3 tahun penjara dandenda 50 juta, inikan terlalu Jauh,” ujar Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH dibincangi Senin (6/5/2204).

Yerry menjelaskan atas putusan itu, pihaknya memastikan akan mengajukan banding. Saat ini kata dia pihaknya tengah menyiapkan berbagai persiapan untuk pengajuan banding tersebut.

“Nanti, Rabu kita akan pengajuan bandingnya,” tegasnya .

Terjadinya perbedaan yang terlalu jauh itu, jelas Yerry, lantaran Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menerapkan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 dimana pada pasal itu, ancaman hukuman minimalnya selama 1 tahun penjara.

“Sementara, kita menerapkan pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 huruf (e) dimana ancaman paling rendahnya 4 tahun penjara. Dan kita menerapkan hukuman maksimal yakni 7 tahun dan denda 200 juta. Hal inilah yang kemudian membuat perbedaan vonis nya sangat jauh,” jelasnya.

Sementara dikonfirmasi apakah masih ada sanggaahna oleh terdakwa atas putusan Majelis Hakim itu, Yerry mengatakan Terdakwa menerima putusan itu.

“Ya jelas menerima. Karena hukumannya cukup jauh dibawah tuntutan kita,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *