BATURAJA, KLIKOKU.ID –Agus Paharyono dan Hendra, Dua terdakwa kasus Korupsi program selamatkan rawa sejahterakan petani (SERASI) tahun anggaran 2019 kabupaten OKU kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa (10/10/2023).
Diketahui sejak bekas perkara keduanya Dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pelembang keduanya telah menjalani 5 kali sidang. Pada sidang ke lima kemarin, agenda sidang adalah Pemeriksaan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.
Hal itu dikatakan Kepala kejaksaan negeri OKI Choiru Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH saa dibincangi klikoku.id dirunag kerjanya Rabu, (11/10/2023). Menurutnya, hingga sidang kelima pelaksanaan sidang berjalan lancar.
“Sidang berjalan lancar, dan dari fakta persidangan Para terdakwa mengakui dan tidak ada sanggahan,” kata Yerry.
Dirinya melanjutkan, direncanakann Sesuai agenda para terdakwa kembali akan menjalani sidang pada Selasa (17/10/2023) mendatang di Pengadilan Tipidkor Palembang.
“Jika tak ada halangan, kita akan menggelar sidang lanjutan pada selasa mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan,” lanjutnya.
Dikonfirmasi mengenai keberadaan kedua terdakwa saat ini, Kasi Pidsus mengatakan bahwa kedua berada di rutan Pakjo Palbang. ” Keduanya sudah berada di rutan Pakjo Palembang,” Tukasnya.(Lee)