BATURAJA, KLIKOKU.ID – Adanya pemberitaan yang menyebut adanya salah satu OPD dikabupaten OKU di datangi dn di jemput pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel membuat Sekda OKU Darmawan Irianto S Sos MM angkat Bicara. Dirinya menegaskan tidak ada kepala OPD di OKU yang di jemput oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel seperti yang diberitakan disalah satu media online di OKU.
“Saya bersama Kabag Humas Febriandi sudah mengecek, sudah kami pantau dan klarifikasi keseluruh OPD di OKU dan dipastikan tidak ada OPD yang disambangi oleh pihak Kejati Sumsel seperti yanga da di berita,” Tegas Sekda OKU Darmawan Irianto saat dibincangi portal ini di Rumah Kabupaten OKU, Sabtu (11/11/2023).
Menurut Sekda, hal itu merupakan kekeliruan saja, diakuinya setelah di cek memang ada salah satu OPD yang menerima tamu saat itu namun yang datang tersebut merukapan pengacara bukan pihak Kejati Sumsel sepertu yang disebutkan dalam berita. “Ini kesalahan pahaman, dan hal itu tidak benar bisa dikatakan hoaks,” ujarnya
Dijelaskan Sekda, jika salah satu OPD ada permasalahan dengan pihak luar, seperti dengan APH tentunya akan ada laporan melalui surat kepada Bupati. “Kalau OPD ada permasalahan pasti ada pemberitahuan melalui surat kepada Bupati, jadi bisa dikatakan informasinyang beredar itu hoaks,” tukasnya.
Sekda juga meminta kepada awak media untuk menyampaikan informasi yang benar dan sesuai fakta sehingga tidak menimbulkan fitnah dan merugikan banyak pihak. “Sampaikanlah informasi itu yang benar di kroscek dahulu kebenarannya, jangan akhirnya menimbulkan fitnah dan merugikan banyak pihak,” tandasnya.
Terpisah Kepala Kejari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intel Kejari OKU Variska A Kodriansyah SH MH dibincangi portal ini juga membantah adanya Tim dari Kejati yang turun untuk meyangambangi salah satu OPDdi OKU.
“Kita telah memastikan tidak ada tim dari Kejati yang mendatangi OPD di OKU, apa lagi sampai menjemput salah seorang Kepala OPD mengajak kedalam mobil kemudian dikembalikan dalam keadaan kusut seperti yang dijelaskan dalam berita,” ungkapnya.
Pada dasarnya dijelaskan Variska, jika telah dilakukan penjemputan artinya sudah ada penetapan tersangka dan itu ranah tim Pidsus Kejati bukan ranah Intel. “Jika tim kejati akan turun ada prosedurnya dan pasti akan berkoordinasi terlebih dahulu ke kejari,” ujarnya.
Variska menegaskan tidak ada tim kejati yang turun ke OKU untuk melakukan penjemputan terhadap kepala OPD. “Tidak ada tim yang turun, kita juga bertanya-tanya siapa yang mangaku-ngaku dari tim kejati itu, kita telah mengecek tidak ada, perlu hati-hati jangan-jangan ini ulah oknum yang tak bertanggung jawab, hati-hati dalam menyampaikan informasi jangan sampai informasi hoaks jika tidak benar bisa melanggar pasal UU ITE, dan bisa dipidana,” tukasnya.(Lee)