BATURAJA, KLIKOKU.ID – Bejat!!!. Kata itulah yang pantas disematkan kepada SN (46) warga kabupaten OKU. Betapa tidak, secara sadar dan sengaja, SN tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Parahnya, kejadian itu tak dilakukan sekali saja, namun berulang kali hingga keponakannya hamil 7 bulan.
Kejadian itu bermula pada bulan Februari 2024 lalu dimana tatkala itu SN mengajak korban untuk bersetubuh di kamar korban. Lantaran korban menolak, Sahil lantas mengancam dan sempat membenturkan kepala korban Kedinding.
“Itu untuk yang pertama kali nya pak. Saya telah melakukan hubungan intim itu sebanyak 3 kali sejak Februari hingga bulan Juli,” ucap SN kepada penyidik Unit PPA polres OKU.
Diakui SN, lantaran nafsu melihat keponakannya, dirinya tega melakukan hubungan terlarang itu. Bahkan SN mengaku sempat mencetuskan kata – kata pamrih terhadap korban.
“Saya nafsu melihat dia pak. Saya juga sempat katakan bahwa saya lah yang telah menyekolahkannya, memberi makan dan minum. Supaya dia mau saya ajak ‘begituan’ ,” akunya.
Dari penuturan SN, hubungan antara korban dan pelaku merupakan hubungan keluarga yang terbilang masih cukup dekat. Diketahui Bhawa pelaku adalah paman dari korban itu sendiri.
“Ayah korban ini adalah kakak dari istri saya,” cetusnya.
SN juga menceritakan bahwa terungkapnya hubungan terlarang yang dilakukannya berawal ketika dirinya dan korban tengah berpelukan di dapur rumah pelaku. Hal itu ia lakukan untuk meredam kegelisahan korban yang diketahui telah hamil.
“Saya tahu dia hamil itu pada bulan 5. Nah kala itu saya sedang berpelukan dengannya di dapur dan pada saat itu istri saya pulang hingga akhirnya ketahuan. Kemudian, korban kabur dari rumah saya seraya membawa seluruh pakaiannya. Namun saya bersedia bertanggung jawab (menikahinya, red),” katanya.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Melalui Kasatreskrim Iptu Yudhistira yang disampaikan Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) IPDA Indra Syahputra kepada portal ini memermagkan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap SN dilakukan pada jum’ at (18/10/2204). Saat di tangkap, SN tengah berada di rumah saudaranya di wilayah kecamatan Baturaja Timur.
” Kita amankan pelaku saat berada di rumah saudaranya. Saat kita lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah 3 kali melakukan hubungan badan dengan korban yang merupakan keponakannya sendiri,” terang Ipda Indra Syahputra
Lebih detail kata IPDA Indra, pelaku melakukan hubungan badan sejak bulan februari 2024 hingga bulan Juli 2024. ” Pertama, pelaku melakukan di kamar korban, kedua nya juga di kamar korban, dan untuk yang ke 3 kalinya di lakukan di kamar mandi hingga di ketahui saat ini korban tengah mengandung 7 bulan hasil dari perbuatan keduanya,” jelasnya.
Untuk tersangka lanjut Kanit PPA di sangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 undang – u lndnag perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ” Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.(Lee)