RDP Bersama Komisi I DPRD OKU Tak Membuahkan Hasil, Polemik PAW Kades Tanjung Kemala Dikembalikan Ke BPD untuk Dimusyawarahkan

Berita Daerah34 Dilihat
Suasana RDP Komisi 1 DPRD OKU bersama dinas PMD, Panitia Pemilihan Kades PAW dan Bakal calon kades di ruang Banmus DPRD OKU. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Soroti Polemik yang terjadi jelang pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur, Komisi I DPRD OKU menggelar Rapat Dengar Pendalat (RDP) dengan memanggil sejumlah pihak seperti Dinas PMD, Panitia Pemilihan kades BPD Desa Tanjung Kemala bahkan Syahril bakal calon kepala Desa yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Rabu (24/9/2025).

Rapat yang di gelar di ruang Banmus DPRD OKU itu di pimpin Oleh ketua Komisi I Naproni ST M I Kom, didampingi Anggota Komisi I Sapriyanto.

Pantauan portal ini, rapat berjalan alot mengingat baik Dinas PMD, Panitia Pemilihan Kades maupun Bakal Calon Kades Syahril bersikukuh mempertahankan argumen masing – masing.

Di satu sisi, Syahril menganggap jika perhelatan pemilihan Kades PAW desa Tanjung Kemala berjalan dengan tidak Fair lantaran merasa dirinya di rugikan atas keputusan panitia yang Tidak meluluskan dirinya sebagai calon. Sementara di sisi lain, panitia pemilihan Kades merasa telah bekerja dan menjalankan aturan sebagaimana mestinya.

Dalam sampaiannya, Sahril menjelaskan bahwa sesuai dengan Perbup nomor 12 tahun 2018 pasal 33 bahwasanaya apabila calon kepala desa lebih dari 3 orang maka akan lakukan seleksi menjadi 3. Namun Kata dia ada poin yang menjelaskan bahwa yang berhak untuk ikut adalah yang berpengalaman di pemerintahan desa. Itu sudah kita sampaikan saat rapat dan baik dinas PMD, Panitia, BPD, dan DPRD sepakat dan bisa diterima.

“Semua sudah kita sampaikan, Dan hasil rapat tadi mengerucut pada permasalahan ini akan dimusyawarahkan lagi di tingkat BPD Desa. Namun jika tidak selesai juga maka akan kita bawa ke musyawarah kabupaten. Sebab ini akan jadi acuan juga untuk desa lain,” ungkap Syahril.

Syahril berharap pemerintah bisa bertindak tegas dan Tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa. ” Buatlah aturan yang jangan berpihak kepada calon sehingga tidak terjadi diskriminasi seperti yang saya alami ini, ” tegasnya.

Sementara itu ketua Komisi I DPRD OKU Naproni ST M Ikom selaku penengah dalam persoalan itu mengaku rapat yang digelar hari itu belum mencapai kesepakatan. Oleh sebab itu kata dia permasalahan itu di kembalikan kepada BPD Desa untuk melaksanakan musyawarah kembali.

“Kalau dari hasil rapat tadi, belum ada keputusan yang bisa disimpulkan, mengingat kedua belah pihak masih bersikukuh pada argumennya. Makanya persoalan ini kita kembalikan kepada BPD Desa dulu untuk di musyawarahkan,” kata Naproni.

Pada kesempatan yang sama, ketua Panitia Peilihan Kades PAW Safirul Awaludin mengungkapkan bahwa panitia pemilihan Kades PAW sudah menjalankan dan bekerja dengan baik sesuai dengan arahan dari Dinas PMD. Dia juga membenarkan jika persoalan itu akan di bawa ke musyawarah BPD lagi.

“Kita bekerja tidaklah asal asalan,
Kita selalu berkoordinasi dengan Dinas PMD. Kita sudah laksanakan seleksi sesuai tahapan dan petunjuk dinas PMD juga, baik terkait pendidikan, pengalaman kerja, usia juga,” ujar Safirul.

Dikonfirmasi terkait penundaan pelaksanaan kades, ia mengaku masih bingung, hal itu akan di bahasnya lagi di tingkat desa. “Hal ini masih ngambang dan akan kita musyawarahkan dulu. Namun Kalau penundaan kita rasa tidak, meski ini akan tetap dirapatkan lagi. Tetap akan kita laksanakan pemilihan sesuai jadwal,” tukansya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *