BATURAJA, KLIKOKU.ID – UPTB Samsat OKU 1 bersama dengan Satlantas Polres OKU dan Jasa Raharja menggelar raziah gabungan dalam Operasi Patuh Musi 2024 dan Bulan Patuh Pajak tahun 2024, Kamis, (25/7/2204). Kegiatan itu dilakukan Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Pantauan dilapangan, pukuuna kendaraan Baim roda 2 maupun roda 4 di berhentikan petugas untuk diperiksa kelengkapan kendaraan serta mengecek pajak kendaraan. Hasilnya, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebanyak 30 kendaraan yang melanggar ketentuan kepatuhan pajak.
Kepala UPTB Samsat OKU 1 Humaira Basili Basmark mengatakan, Operasi Bulan Patuh Pajak Tahun 2024 ini diadakan serentak di Sumatera Selatan yang digagas oleh Pj Gubernur Sumsel, Elon Setiadi. Sasarannya, Kata Belly (Sapaan Humaniora, red ) petugas mencari plat luar daerah OKU yang belum melakukan mutasi kendaraannya ke wilayah OKU. Pihaknya masih banyak menemukan kendaraan yang menggunakan plat luar dan mati pajak.
“Tadi kita data dan meminta alamat pengendara untuk kemudian door to door mendatangi langsung pemilik kendaraan tersebut agar segera membayar pajak dan memutasi kendaraan. Ada 30 unit kendaraan terjaring razia Bulan Patuh Pajak Tahun 2024, dan sekitar 15 unit kendaraan terjaring menggunakan plat luar OKU,” kata Belly.
“Kalau sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2009 dimana pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan ke Polri jika kendaraan bermotor yang digunakan terus-menerus lebih dari 3 bulan di luar wilayah kendaraan tersebut diregistrasi,” beber dia.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemana menghimbau masyarakat agar taat wajib pajak.
“Kami tadi sekaligus membagikan brosur pesan keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya.
sementara, Kasat Lantas polres OKU AKP Fauziah Tamal diwakili Kanit turjawali Aiptu Andi Hendrianto juga mengatakan Pihkanya terpaksa mengamankan beberapa kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat. “Ada beberapa kendaraan yang terkait razia ini kita amankan di kantor satlantas polres OKU karena Tidak memiliki surat yang berlaku dan kita kenakan sanksi tilang,” pungkas Aiptu Andi.(Lee)