Peras dan Ancam Sebar Foto Syur Seorang Gadis Ke Medsos, Indra Jaya Diringkus Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat

Tersangka pemerasan yang ancam menyebarkan foto syur ke medsos. foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Lantaran memeras seorang gadis dengan ancaman menyebar foto Syur ke media Sosial (Medsos) Indra Jaya (20) harus mendekam di jeruji besi. Dirinya di ringkus unit Reskrim Polsek Baturaja Barat pimpinan kanitreskrim IPDA Bustami di depan sebuah minimarket saat akan bertemu korban RO (19) untuk transaksi serah terima uang pada Minggu (22/10/2023).

Dibeberkan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas AKP Budhi Santoso, pelaku mengancam korban dengan cara mengirimkan pesan messenger dengan mengirim foto setengah bugil korban. Kemudian pelaku menarik (menghapus) pesan itu setelah di baca oleh korban.

“Lalu malam harinya, pelaku menelpon korban dan meminta uang sebesar 3 juta rupiah. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya,” ujar kasi Humas.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuhnya jika keinginan pelaku tidak terpenuhi. karena korban merasa takut dan terancam, maka permintaan pelaku dipenuhi oleh korban.

“Korban dengan pelaku sepakat untuk menyerahkan uang yang dipinta pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 09.00 WIB di Parkiran UB Mart,” katanya, Selasa (24/10/23).

Keesokan harinya, sambung Kasi Humas, pelaku dan korban bertemu ditempat yang sudah disepakati dan pelaku langsung menanyakan uang Rp 3 juta tersebut.

“Uang itu langsung diserahkan korban ke pelaku,” singkatnya.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Baturaja Barat langsung membawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dari hasil interogasi Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat bahwa pelaku tersebut sebelumnya sering mengancam untuk memeras korban,”jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp. 3 juta rupiah.

“Pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Baturaja Barat. Dan untuk tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHP pidana tentang pemerasan,” tukasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *