Penuntutan Perkara Penganiayaan Saudara Sepupu Dihentikan, Begini Penjelasan Kejari OKU

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kajari OKU. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) kembali menghentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) atas perkara yang dilakukan oleh Chairul Zainal terhadap korban Nanang Irama.

Penghentian penuntutan perkara itu ditandai dengan penyerahan Surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Chairul Zainal yang dilakukan oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari OKU Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Adhi di Aula Kantor Kejari OKU, Rabu (27/9/2023).

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari OKU Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH mengatakan RJ yang diberikan kepada Choirul Zainal itu setelah pengajuan Kejaksaan Negeri OKU memperoleh persetujuan oleh Jaksa muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

“Penghentian penuntutan itu dilakukan setelah kita melalukan ekspose gelar perkara dan telah disetujui oleh Jampidum Kejagung” kata Choirun.

Menurut Kajari OKU Restorative justice ini dapat dilakukan setelah melalui rangkain mekanisme, seperti pemulihan keadaan seperti semula melalui peroses perdamaian, pelaku belum pernah dipidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, yang terpenting tersangka telah mengakui kesalahanya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Keduanya ini masih keluarga dan telah ada perdamaian. RJ ini telah melalui mekanisme, kami hanya mengusulkan, dan Alhamdulillah di setujui,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu kajari berpesan kepada tersangka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Jadikan Restorative Justice ini sebagai iktibar dan hal positif kedepan, ingat jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum,” pesannya.

Sementara itu, Cahirul mengucapkan rasa terimakasih kepada Kejari OKU serta menyampaikan maaf yang tulus kepada korban Nanang. “Tentunya saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, Kami masih satu keluarga dan saya menyampaikan permohonan maaf dengan setulus-tulusnya,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Nanang yang mengucakan rasa terimakasih kepada pihak kejaksaan OKU, “kami mengucapkan terimakasih, benar kami masih satu keluarga dan masih saling membutuhkan satu sama lainnya, semoga ada hikmah dari kejadian ini,” tandasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *