Pengajuan RJ di Setujui, Kejari OKU Hentikan Penuntutan Perkara Chairul Zainal

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didpimgi Kais Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho SH dan Jaksa penuntut Umum Adhi Priyotomo saat menggelar restorative justice. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri OKU akhirnya menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan Chairul Zainal setelah pengajuan restorative justice di setujui Jaksa Muda pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Selasa (29/8/2023) Kajari OKU Choirun Parapat, dan Kasi Pidum Erik Bagus Mudigdho serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adhi Priyotomo mengadakan Ekspose Perkara secara virtual untuk membahas penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Acara tersebut dilakukan sebagai upaya inovatif dalam menjalankan tugas kejaksaan. Ekspose perkara tersebut, melibatkan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum, Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, serta Koordinator di JAM Pidum.

Fokus utamanya, menjelaskan bagaimana mekanisme keadilan restoratif diterapkan dalam kasus penghentian penuntutan terhadap Chairul Zainal yang melibatkan korban Nanang Irama.

“Kronologis perkara ini dimulai ketika Chairul Zainal bertemu dengan saksi Nanang Irama untuk menyelesaikan masalah terkait panen karet. Namun, situasi berubah menjadi fisik dan Chairul Zainal memukul Nanang Irama, mengakibatkan cedera. Tindakan ini melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Kajari OKU.

Dalam ekspose perkara, Kajari OKU, Choirun Parapat, menjelaskan alasan di balik penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Pertama, Chairul Zainal adalah tersangka pertama kali dalam tindak pidana, dan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara.

Selain itu, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Terpenting, Chairul Zainal telah mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Langkah penghentian penuntutan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020,” jelasnya.

Tindakan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU dalam menerapkan pendekatan inovatif untuk mencapai keadilan yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *