
BATURAJA, KLIKOKU. ID – Penanganan perkara yang kini masih ditangani Polsek Lubuk Raja Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menyoal Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dikeluhkan. Pasalnya, pelapor yang melaporkan perkara tersebut sejak bulan Oktober 2025 hingga kini belum mendapat kepastian terkait laporan itu.
Keluh kesah itu disampaikan Junia Giti, warga Blok L Batumarta III, Desa Lekis Rejo, kecamatan Lubuk Raja kepada portal ini Jum’at (30/1/2026). Menurutnya hingga kini dirinya tak mendapat kepastian hukum terhadap kasus yang menimpanya. Padahal menurut Junia, dirinya telah kehilangan rumah beserta seluruh harta benda nya lantaran di sita oleh seorang oknum rentenir.
Bahkan Junia bertutur dirinya telah berkoordinasi kepada polres OKU juga untuk meminta petunjuk agar proses perkara yang menimpanya bisa cepat di selesaikan. Namun semuanya masih nihil.
“Kita sudah lapor kepsek lubuk raja sejak bulan Oktober 2025 lalu, tapi sampai sekarang masih belum ada kepastian. Jawaban Polsek hanya sabar, sabar dan sabar saja,” ungkap Junia.
Diakui Junia, bahwa sebelumnya dirinya pernah di panggil kepolsek Lubuk raja untuk dilakukan mediasi. Namun mediasi yang dilakukan menemui jalan buntu alias tak tercapai kesepakatan. Akhirnya dirinya meminta kasus tersebut untuk dilanjutkan saja.
Sementara itu Kapolsek Lubuk Raja Iptu Indra Gunawan saat di konfirmasi Senin (2/2/2026) melalui saluran telfon mengaku jika perkara tersebut telah di limpahkan kepada Polres OKU. Namun sebelumnya, Kapolsek berdalih kasus tersebut masih dalam pemeriksaan saksi – saksi.
“Iya, kemarin itu masih memeriksa saksi, dan hari ini sudah di limpahkan kepolres OKU. nanti hari Rabu akan di gelarkan dulu di polres OKU,” Ungakpa Iptu Indra Gunawan Senin (2/2/2025).
Seperti di beritakan sebelumnya, lantaran terjerat hutang rentenir hingga menembus angka 800 juta rupiah, satu keluarga di Kecamatan Libuk Raja harus kehilangan rumah beserta seluruh harta benda nya lantaran di sita oleh sang rentenir. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi Junia selaku peminjam telat membayar angsuran hutang tersebut.
Meski berdalih rumah serta harta benda itu di sita sebagai barang jaminan, namun akibatnya Junia beserta suami tak bisa pulang kerumahnya lantaran kunci rumah di tahan oleh sang rentenir. Parahnya, diduga kuat Junia diminta membuat surat perjanjian di bawah tekanan sesaat sang rentenir akan menyita seluruh asetnya.(Lee)











