BATURAJA, KLIKOKU.ID – Pemerintah Kecamatan Baturaja Timur menggelar Kegiatan penyuluhan hukum tindak pidana korupsi tahun 2024 untuk Kelurahan sekecamatan Baturaja timur. Kegiatan itu telah di laksanakan sejak Senin, 4 – 8 November 2024 lalu dan di hadiri camatm Baturaja Timur Khaihudin Albar SSTP M Si, para Lurah serta perangkat kelurahan dengan pemateri Kanit Tipikor Satreskrim polres OKU IPDA Yandra Aprizal, SH beserta anggota.
Diketahui, di Kecamatan Baturaja Timur memiliki 9 kelurahan yang terdiri dari Kelurahan Sukaraya, Kelurahan Kelamaraja, kelurahan Sukajadi, Kelurahan Pasar Baru, kelurahan Pasar Lama, Kelurahan Sekarjaya, Kelurahan Baturaja Permai, kelurahan Kemelak Bindung Langit serta kelurahan Sepancar Lawang Kulon.
Dikatakan Khiarudin Albar, kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masing – masing lurah tentang tindak pidana korupsi serta langkah – langkah yang bisa diterapkan agar terhindar dari jerat pidana Korupsi.
“Sebagaimana kita tahu, anggaran Dana Kelurahan (Dakel) adalah bersumber dari APBD. Itu artinya uang negara yang harus dupertanggung jawabkan. Makanya masing – masing lurah harus memahami tentang aturan tindak pidana korupsi supaya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar,” ucap Albar.
Dirinya berharap setelah mendapatkan ilmu serta pemahaman tentang tindak pidana korupsi ini, para lurah dapat bekerja secara maksimal tanpa melanggar aturan.
“Ya kita berharap dengan adanya kegiatan ini, para lurah maupun perangkatnya dapat terhindar dari jerat tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dan dengan petunjuk ataupun ilmu yang didapat ini, para lurah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” tukas Albar.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni malaui Kasatreskrim Iptu Yudhistira yang disampaikan Kanit Pidkor IPDA Yendra Aprizal sangat mendukung kegiatan yang dilakukan pemerintah kecamatan Baturaja Timur. Dikatakannya, sangat penting bagi para pengguna anggaran negara mendapatkan pemahaman tentang jerat tindak pidana Korupsi tak terkecuali Lurah.
“Kita sangat mendukung kegiatan seperti ini. Dengan kegiatan ini, kita bisa memberi pemahaman kepada para lurah tentang aturan dan pelanggaran Ayng bisa berpotensi menjerat mereka ke ranah korupsi. Sebab, meski kecil, ini adalah uang negara yang tentu ada konsekuensinya. Apalagi dengan program presiden RI Pak Prabowo Subianto yang saat ini memang gencar memerangi praktik korupsi di Indonesia. Jadi kita wajib mendukung program itu,” tutup IPDA Yendra.(Lee)