BATURAJA, KLIKOKU.ID – Tak butuh waktu lama, Akhirnya tim gabungan Polres OKU yang dipimpin Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan, bersama Kapolsek peninjauan Iptu Yulia Fitri Yanti, Kanit Pidum IPDA Omi, kanit Reskrim Polsek Peninjauan Bripka Abdul Muin dan tim Resmob singa Ogan berhasil meringkus pelaku pembunuhan Hairuni (62) warga desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya yang terjadi pada Sabtu, (2/3/2024) pagi di kebun karet milik korban.
Diketahui, pelaku pembunuhan keji itu dilakukan oleh 3 orang yang merupakan satu keluarga. Saat dilakukan penangkapan, 2 orang pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan dirumahnya, sementara 1 pelaku liaj berhasil kabur.
Saat dikonfirmasi, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitri Yanti mengungkapkan dari hasil olah TKP dan interogasi para saksi serta penyelidikan mendalam, tim gabungan polres OKU dan Polsek peninjauan berhasil mengendus siapa pelaku pembunuhan itu. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim lalu bergerak kekediaman pelaku dan melakukan penangkapan.
“Setelah kita ketahui identitas dan keberadaan pelaku, pada Sabtu (2/3/2024) malam sekitar pukul 22.00 wib kita berhasil mengamankan 2 orang pelaku atas nama Muzili (62) dan Ria Zarman (30) yang merupakan bapak dan anak. Keduanya kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” Ujar Kapolsek Peninjauan.
Sementara lanjut Iptu Yulia, 1 pelaku lain yang juga merupakan anak Muzili berinisial (IA) berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. “Satu pelaku lainnya kabur saat akan ditangkap,” lanjutnya.
Dari penangkapan itu dan dari keterangan pelaku kepada polisi, Kapolsek juga membeberkan motif dibalik pembunuhan sadis yang dilakukan 3 orang pria terhadap 1 orang wanita renta yang dilakukan di tengah kebun karet itu.
“Dari hasil keterangan, motif pembunuhan dipicu adanya rasa ketersinggungan pelaku terhadap korban sehingga kedua pelaku bersama saudara kandungnya melakukan niat untuk menghabisi nyawa korban. Hal itu bermula dari sengketa lahan pekarangan rumah, yang sebelumnya tanah tersebut menurut keterangan pelaku Muzili telah dibeli berikut tanaman yang ada diatasnya, namun korban mengklaiim tanaman itu masih miliknya,”
Bahkan sambung Iptu Yulia, sehari sebelum kejadian pelaku juga pernah menegur korban saat korban mencari ikan didekat rumah pelaku. Pelaku mengaku merasa tidak nyaman lantas melarang korban untuk mencari ikan di dekat rumahnya. “Pada Jum’at, 1 Februari pelaku sempat menegur korban lantaran tidak senang korban mencari ikan di dekat rumahnya,” sambungnya.
Kemudian tambah Kapolsek, selain mengamankan 2 orang pelaku tim gabungan juga mengamankan beberapa barang bukti dari kediaman pelaku.
“Kita juga amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vega R warna merah tanpa nopol, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit X Warna Hitam Nopol BG 3970 FI, 1 Unit Sepeda Jenis jengki warna biru merk facipic, 1 lembar Celana Pendek warna putih, 1 lembar baju kaos lengan panjang, 1 lembar baju kameja warna biru, 1 bilah pisau parang sarung kayu warna cokelat, 1 bilah pisau parang sarung kayu warna cokelat, serta 1 bilah pisau panjang 15 Cm sarung kulit warna cokelat. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres OKU. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku lain yang berhasil kabur,” Pungkas Iptu Yulia.(Lee)