
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Sesuai aturan Kementrian Dalam Negeri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berkewajiban dievaluasi setiap tahunnya dan paling lambat di bulan November dengan mengundang seluruh elemen.
Bertempat di Aula Serbaguna Jumat, PDAM Tirtaraja mengundang berbagai element masyarakat, aktivis, LSM hingga akademisi.
Direktur Perumda Tirta Raja Drs. Bertho Darmo Poedjo Asmanto, MBA saat dibincangi mengatakan bahwa sejatinya BUMD harus memberikan pelayanan publik dan memberikan kontribusi untuk daerah.
Kata Bertho setelah dilaksanakan rapat evaluasi kenaikan tarif, kebanyakan para undangan menganggap positif dan mendukung penyesuaian tarif tersebut, apalagi setelah Perumda menyesuaikan tarif banyak pencapaian yang dilakukan. Misal dari pelayanan kualitas air lebih baik hingga pembaharuan pompa-pompa produksi, pipa-pipa distribusi, valve, pelayanan mobil tanki, water meter, sistem mobile meter reading, dan lain-lain.
“Dari realisasi pendapatan setelah kenaikan tarif, 72 persennya dialokasikan untuk pelayanan pelanggan dan sisanya 28 persen digunakan untuk biaya pegawai. Kami juga bisa membeli 8 unit pompa untuk dalam kota dan 1 unit booster pompa distribusi,” kata Bertho
Kemudian Perumda juga bisa mengadakan 2 unit mobil tangki dan 1 unit pick up operasional. Selain itu Perumda juga bisa membeli water mater sebanyak 550 unit dan sekarang sedang proses membeli lagi 500 unit sehingga pencatatan pemakaian air oleh pelanggan bisa lebih akurat.
“Kami juga sudah bisa secara rutin melakukan pengurasan WTP satu kali dalam 3 bulan, yang berdampak kualitas air semakin baik dan bersih. Durasi pengaliran juga meningkat. Di satu sisi pelayanan membaik, di sini lain kinerja keuangan juga meningkat. Untuk tahun 2025 ini diestimasikan, Tirta Raja akan memperoleh laba mencapai Rp 1,7 milyar. Dengan laba ini, insya Allah kami bisa memberikan kontribusi buat PAD yang bermanfaat buat mendukung pembangunan OKU, kata Bertho.
Bertho juga menjelaskan jika penyesuaian tarif ini diturunkan kembali Perumda bisa kembali merugi. Misalkan tarif diturunkan 1 persen saja, maka Perumda bakal merugi mencapai Rp 300 jutaan,” itu perhitungan rumus dari Permendagri. Jika 2 persen diturunkan, maka kita bisa rugi mencapai Rp 900 juta,” kata Bertho(Ril)











