BATURAJA, KLIKOKU.ID – Agus Suryanto Alias Cung – cung (42) Bandar narkoba yang di tangkap Satresnarkoba Polres OKU pada 6 Juni tahun 2023 saat berada di kamar sebuah hotel lantaran memiliki sabu – sabu seberat 10,36 gram saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres OKU. Saat ini penyidik unit 1 Satresnarkoba masih melengkapi berkas untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri OKU.
Hal ini di sampaikan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Narkoba Iptu Fera Endeka didampingi Kanit Lidik 1 IPDA Fitrawadi SH diruang kerjanya Kamis, (21/9/2023). Menurut Fitrawadi, berkas perkara Cung – Cung masih Dalam proses melengkapi berkas.
“Berkas sudah pernah kita ajukan ke Kejaksaan Negeri OKU namun masih belum lengkap (P19). Jadi kita lengkapi berkasnya dan menunggu petunjuk dari kejaksaan,” ujar Fitra.
Dikonfirmasi terkait apa saja berkas yang belum dilengkapi, Fitra hanya menyebut terkait permasalahan pasal. “Intinya masih ada yang harus dilengkapi untuk memperjelas pasal 112 dan 114 yang akan kita terapkan,” lanjutnya.
Lalu, di bincangi terkait masa penahanan cung – Cung, Kanit Lidik 1 mengatakan sudah sesuai dengan produser dan aturan yang berlaku. Saat ini kata dia, masih ada tanggang waktu sekitar 3 pekan sebelum melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri OKU.
“Masih ada waktu, sebab untuk masa penahanan itu kan jelas. Masa penahanan polres OKU selama 20 hari, lalu perpanjangan masa tahanan kejaksaan selama 40 hari, kemudian masa perpanjangan Pengadilan Negeri (PN) ke 1 selama 30 hari dan masa perpanjangan PN ke 2 juga 30 hari,” rincinya.
Sebagai informasi, dari data yang di cantumkan pada papan perkara Unit Lidik 1 Satresnarkoba Polres OKU masa penahanan Cung – Cung dimulai pada 12 Juni hingga 01Juli 2023. Lalu masa perpanjangan Kejaksaan Negeri dimulai dari tanggal 02 Juli hingga 10 agustus 2023. Kemudian untuk masa perpanjangan PN ke 1 dimulai dari 11 Agustus hingga 09 September 2023 dan masa perpanjangan PN ke 2 dimulai 10 September hingga 09 Oktober 2023.(Lee)