Lima Unit Kendaraan Jenis Mobil Bakal Dilelang Kejari OKU, Cek Daftarnya di Sini..

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan pengelolaan Barang Bukti Kejari OKU Pajri Aef Sanusi, SH. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Dalam waktu dekat, 5 unit kendaraan jenis Mobil kembali akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Lelang tersebut akan di buka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan di buka untuk umum.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan barang bukti Pajri Aef Sanusi SH saat dibincangi diruangannya Selasa (20/5/2025). Di ungkapkan Pajri, untuk periode kali ini pihaknya akan melelang 5 unit mobil yang tediri dari satu unit mobil Mitsubishi jenis Pickup L300 warna hitam tahun 2021, satu unit mobil Minibus Toyota Avanza warna Silver Metalik tahun 2005, Satu unit mobil truck Hino warna Hijau dengan Bak Besi tahun 2011.

Kemudian satu unit Mobil minibus Suzuki Carry Futura warna Biru Metalik tahun 2004 dan Satu unit mobil minibus Suzuki Futura ST 150 warna Hijau Metalik.

“jaid silahkan bagi yang berminat, Ada 5 unit mobil yang kita lelang melalui KPKNL secara terbuka via online yang dapat diakses melalui https://lelang.go.id. Silahkan Buat akunnya, lalu ikuti petunjuknya,” ungkap Pajri.

Penawaran lelang tersebut telah dibuka sejak beberapa hari yang lalu dan akan berakhir pada hari Jum’at (23/5/2025) pukul 09.00 WIB. Untuk penawaran lelang (Bidding) dapat dilakukan setelah mendaftar atau membuat akun lelang melalui website lelang.go.id. selain itu juga diwajibkan untuk menyetor uang jaminan sesuai dengan ketentuan dari harga limit kendaraan tersebut.

“Silahkan lelang ini terbuka untuk umum, yang berminat bisa ikut langsung dengan catatan sudah memiliki atau mendaftar akun lelang, kalau belum silahkan daftar dulu dan menyetor uang jaminan sebesar 40% dari harga limit kendaraan, kalau mau melihat atau cek kendaraannya silahkan bisa langsung ke kantor Kejari OKU di jam kerja ,kita antar ke Gudang Barang bukti,” ujarnya.

Setelah dinyatakan menang dalam lelang peserta lelang wajib melakukan pelunasan 3 x 24 jam, “Untuk lebih jelasnya bisa juga dilihat di Instagram (IG) Kejaksaan Negeri OKU atau datang ke Kantor agar lebih jelas,” tukasnya. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *