BATURAJA, KLIKOKU.ID – Meresahkan, 2 pemuda yang tercatat sebagai warga kelurahan batu kuning dan desa karang Endah Kecamatan Baturaja Barat diamankan tim Resmob Singa Ogan polres OKU pimpinan Kanit Pidum Aiptu A Rasyid SH. Keduanya adalah Yogik Musbahudin (26) warga kelurahan Batu Kuning dan Rengki Karnando (30) warga desa Karang Endah yang kedapatan melakukan tindakan pidana Pemerasan atau mengemis dimuka umum alias Pungli.
Dalam keterangannya, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim Iptu Yudhistira kepada portal ini menyebut kejadian itu terjadi pada Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 Wib di Jl. Lintas Sumatera Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU dan Desa Karang Endah.
“Pada saat itu, tim Resmob Singa Ogan tengah melakukan patroli pungli di jalan lintas Batukuning dan mendapati sekelompok orang tengah melakukan pungutan liar terhadap sopir truk batubara yang melintas dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni Yogik Musbahudin. Kemudian tim melanjutkan patroli ke arah desa karang Endah dan kembali mendapati sekelompok pemuda yang melakukan pungli dan kembali berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Rengki Karnando,” ungkap Iptu Yudhistira.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 6.000 beserta senter dari Pelaku Yogik serta uang Rp.2.000 dari Rengki. Kedua tersangka kemudian di bawa menuju polres OKU Untuk dilakukan pemeriksaan.
“Memang kalau dari batang buktinya kecil, hanya uang 2.000 dan 6.000 rupiah saja. Namun aksi mereka ini sudah berulang kali dan sudah sangat meresahkan bagi para sopir truk yang melintas. Kebetulan saja saat di amankan, mereka ini baru mau memulai kegiatan punglinya,” jelas kasat reskrim.
Saat ini, sambung Iptu Yudhistira kedua tersangka telah di manakan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan. “Sudah diamankan, keduanya kita sangkakan melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP Atua 504 KUHP,” pungkasnya.(Lee)