
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kasus asusila yang terjadi di pondok pesantren Alam Iskandari Baturaja dengan tersangka Farhan Jadid pada April 2025 lalu menyita banyak perhatian. Tak hanya dari kalangan masyarakat umum saja, namun juga menyita perhatian sejumlah tokoh agama di Kabupaten OKU. Peristiwa yang terjadi rupanya menjadi tamparan keras bagi para tokoh umat muslim seperti MUI, serta para persatuan pondok pesantren yang ada di Bumi Sebimbing Sekundang.
Seperti diungkapkan Ketua MUI Kh Rahmad Subki saat mengahdiri press rilis di halaman kantor Maporles OKU, Selasa (10/6/2025) pagi. Rahmad subki mengaku mendukung dan mendorong upaya polres OKU dalam hal penegakan hukum bagi pelaku kasus asusila tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres OKU yang telah mengungkap dan menangkap pelaku dengan waktu yang singkat. Kami MUI OKU berharap kepada seluruh teman pers agar bisa menempatkan berita ini sebagai pelaku dan oknum tanpa menambahkan Lebel ustadz kepada pelaku, sehingga itu tidak meluluhlantakkan institusi Islam kita ini. Masih banyak ustadz kita yang baik,” ujar Kh Rahmad Subki.
Dirinya juga meminta kepada para insan pers untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa Sanya tidak semua pondok pesantren bejad seperti yang terjadi di Pondok pesantren Alam Iskandari.
“Masih banyak pondok pesantren yang bisa di percaya. Jangan sampai berita ini meluluhlantakkan ponpes yang sudah di bangun Dengan susah payah. Dan kepada Polres OKU, kami mendukung, mendorong dan sangat berharap agar prose hukum kasus ini bisa berjalan dengan sebaiknya sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tutupnya.
Hal senada disampaikan ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten OKU Kh Zulfan Baron. Dirinya mengutuk keras perbuatan yang telah dilakukan oleh seorang ketua yayasan Pondok pesantren kepada Santrinya sendiri.
“Kami juga merasa terpukul serta prihatin atas kejadian ini. Kami mengutuk keras, mengecam perbuatan tersangka ini. Kami akan berkomitmen membuat langkah orefentif untuk menjaga santri agar pernuatan serupa tak terulang di kemudian hari. Kami juga mendukung gupaya polres OKU dalam menegakkan hukum terhadap pelaku,”tegasnya.
Tak terkecuali Kasubbag Tata Usaha Kemenag OKU Fahrul Amin, ia juga ikut bagian dalam mendukung upaya Polres OKU dalam memproses kasus yang mencoreng nama pondok pesantren itu. ” Semoga prosesnya bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Dan secara mengejutkan kemenag OKU juga menjelaskan bahwa pondok pesantren Alam Iskandari belum terdaftar secara resmi pada kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU.
“Perlu kami sampaikan bahwa pondok pesantren Alam Iskandari ini belum terdaftar sebara resmi maupun secara kelembagaan di kementerian agama. Karena untuk izin itu harus memenuhi kriteria tertentu. Sampai terakhir ponpes ini belum mengajukan izin. Dan ponpes ini belum memiliki lembaga pendidikan formal seperti Mts maupun Ma,” pungkasnya.(Lee)