Keluarga Korban Kasus Pencabulan Sesalkan Lambannya Penanganan, Kasi Pidum Kejari OKU : Tidak ada Toleransi Bagi Pelaku Kasus Seperti ini

Berita Utama41 Dilihat
Tersangka Bursah saat di amankan unit PPA Polres OKU. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali terjadi menggegerkan masyarakat. Keluarga korban menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya tanpa adanya kompromi.

Peristiwa yang berdasarkan dilaporkan ke Polres OKU dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/V/2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Mei 2025 pukul 11.11 WIB. Laporan dibuat oleh RM (32), warga Desa Batu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja.

Insiden memilukan tersebut terjadi pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Pelaku diketahui bernama Bursa, yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan, korban yang masih duduk di bangku SMP, kejadian terjadi saat dirinya kasih duduk di bangku SD. Menurutnya saat dirinya baru saja pulang sekolah saat berada di rumah, korban mendengar suara bebek ribut di belakang rumah.

Korban membuka pintu belakang untuk memeriksa, lalu menutupnya kembali namun lupa menguncinya. Ia kemudian masuk ke kamar untuk berganti pakaian sekolah.

Tidak lama berselang, korban keluar kamar untuk makan siang dan mendapati pelaku sudah berada di depan kamarnya. Pelaku langsung menggulingkan korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Setelah melakukan aksinya, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Pelaku kemudian meninggalkan rumah korban dan kembali ke rumahnya.

Merasa ketakutan, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya rekan sekolah nya, dari rekan sekolahnya lah kejadian tersebut diberitahukan kepada gurunya, sehingga gurunya pun memberitahu ke keluraga bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual. Sehingga pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga korban resmi melapor ke Polres OKU.

Sejak laporan dibuat, keluarga mengaku belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait penanganan kasus ini. Mereka mempertanyakan lambannya proses hukum.

“Kami pihak keluarga sangat menyayangkan lambatnya kasus ini. Apalagi sudah lama sekali. Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar perwakilan keluarga korban.

Menurut keluarga, meski pelaku telah diamankan, proses hukum terkesan berjalan di tempat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kasus serupa jika tidak segera dituntaskan.

Keluarga korban mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan kasus demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi keluarganya.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri OKU menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hukuman maksimal siap diterapkan.

Kasi Pidsus Kejari OKU, Wahyudi Bernad, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tegak lurus dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami tegak lurus. Hukuman maksimal akan kami terapkan,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).

Bernad menambahkan, pihaknya lebih mengutamakan ketelitian dalam pemberkasan meski memakan waktu, agar penuntutan bisa dijerat dengan hukuman maksimal sesuai aturan.

“Kami pastikan kasus ini ditangani maksimal sehingga penuntutannya bisa mencapai hukuman 15 tahun penjara,” tutup Bernad.

Begitu juga dari kepolisian. Dari pengakuan salah satu anggota unit PPA Polres OKU mengaku telah berupaya keras untuk menuntaskan kasus tersebut. Dikatakan, sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel Bhawa tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap kasus pencabulan seperti yang di alami korban.

“Namun masih ada beberapa hal yang harus di penuhi diantaranya ketidak singkronan antara keterangan pelaku dan keterangan korban. Tapi secara SOP tidak menyalahi,” kata salah seorang penydik Unit PPA.

Dijelaskannya bahwa saat ini masa penahanan tersangka masih dalam tahap perpanjangan Pengadilan Negeri (PN) tahap 1. Dan masih ada masa tahanan perpanjangan tahap 2 jikalau pemberkasan masih belum tuntas.

“Untuk masa tahanan PN tahap 1 ini akan berakhir hingga tanggal 27 Agustus 2025. dan masih akan ada perpanjangan lagi. Jadi kita harap bersabar, kita tengah bekerja. Intinya bagi kita, kita juga ingin kasus ini segera tuntas,” tukasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *