BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Nageri Ogan Komering Ulu (OKU) melalui bidang Tata Usaha Negara kembali melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) setelah sebelumnya sukses melakukan pemulihan keuangan Daerah bersama PDAM Tirta Raja. Kali ini Kejari OKU kembali menandatangani MOU dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanana Pelanggan Lahat, Rabu (8/11/2023).
Penandatanganan kerjasama bantuan hukum ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH bersama Menejer PT PLN UP3 Lahat Teguh Aang Armadi di Aula Kantor Kejari OKU. Turut hadir dalam kegiatan itu, Kasi Datun Kejari OKU Ajie Marta SH MH, Menejer PLN ULP PLN cabang Baturaja Iswandi, kasubbagbin Kejari OKU Eko Setia Budi, kasubsi Intel Kejari OKU Abdullah Arby SH MH dan tamu undangan lainnya.
“Tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butih support dari berbagai pihak, terutama dari pihak Kejaksaan kami butuh penyuluhan hukum, bantuan hukum dan pertimbangan hukum dari kejari OKU,” kata Menejer PLN UP3 Lahat Teguh Aang Armadi saat menyampaikan sambutannya.
Dikatakan Teguh, UP3 Lahat membawahi 11 Kabupaten salah satunya adalah Kabupaten OKU. Kerjasama ini adalah kerjasama yang ke 5 dsri 9 Kejaksaan diwilayah kerja UP3 Lahat. “Kami butuh penguatan mental dan pendampingan hukum karena kami bekerja dilapangan langsung bersinggungan dengan masyarakat, apa lagi saat pemutusan pelanggan kami memasuki pekarangan rumah masyarakat, dan ini kami sangat butuh penyuluhan dan pendampingan hukum,” kata Teguh.
Diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkam semangat kerja terutama dibidang penagihan dan pemulihan uang negara yang ada ditunggakan masyarakat, seperti kegiatan kolektif. Kemudian penertiban pemakaian tenaga listrik yang disana juga ada pemulihan uang negara.
“Kerjasama ini akan kita tindak lanjuti dengan Surat Kuasa Khusus untuk penagihan dan penertiban pelanggan, insyallah segera dalam waktu dekat,” ujarnya.
Saat ini ditambahkan Teguh, jumlah tunggakan di ULP PLN Baturaja mencapai Rp 800 juta dari 5000 pelanggan yang menunggak lebih dari 2 bulan. “Di OKU ini ada sekitar 5000 pelanggan yang menunggak dengan total mencapai Rp 800 juta,” tukasnya.
Sementara itu, Kajari OKU Choirun Parapat SH MH mengatakan kerjasama ini telah sering dilakukan dan bukanlah hal yang baru, yang diharapkan kerjasama ini tidak hanya dilakukan secara formalitas saja.
“Kita tentunya berharap MOU ini ada langkah konkrit yang kita lakukan, kedepan ada SKK yang bisa untuk memulihkan uang negara melalui penagihan tunggakan rekening listrik pelanggan,” kata Kajari.
Dikatakan kajari, pihaknya siap dan terbuka untuk berdiskusi dan bekerjasama dengan PLN untuk melakukan berbagai hal terkait permasalahan hukum. “Harapan kita tentunya dengan kehadiran kami (kejaksaan) bisa memberikan support dan menambah semangat teman-teman dari PLN dalam meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, tadi kami sudah berbicara dengan pihak PLN yang insyallah pihak PLN akan optimal dan memberikan yang terbaik untuk pelanggan,”lanjutnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pendataan pemasangan penerangan jalan umum (PJU/Lampu jalan) yang dipasang secara illegal atau sembarangan, tentunya hal itu beroptensi pada pemakaian daya listrik yang digunakan oleh lampu jalan.
“Kita lihat masih banyak pemasangan lampu jalan yang tidak mendapat persetujuan dari PLN, ini kan beban dayanya tidak tercover. Kedepan akan kita tertibkan, boleh dipasang digunakan namun diatur, didaftar dan didata serta dibayar, tentunya harapan kita dengan kerjasama ini akan semakin mengoptimalkan kinerja PLN,” pungkasnya.(Lee)