Inkracht, Barang Bukti Dari 67 Perkara Dimusnahkan Kejari OKU

Kejari OKU Choirun Parapat SH MH memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melalui Seksi Pegelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rabu (6/12/2023) melaksanakan kegiatan pemusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode ke 2 bulan Agustus – Desember 2023.

Kegiatan yang digelar dihalaman Kantor Kejari OKU ini dihadiri Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd diwakili Sekda OKU Darmawan Irianto, Plt Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Dedi iskandar, Panitera PN Baturaja Alidin, kanit II Sat Narkoba Polres OKU IPDA Hendrik serta para tamu undangan lain.

Dari laporan kasi BP3R Pajri Aef Sanusi SH Total 67 perkara yang dimusnahkan pada oeriode ke 2 ini. Secara rinci Pajri memaparkan dari 67 perkara itu meliputi Perkara tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif sebanyak 27 perkara terdiri dari sabu 7,652 Gram, Pil Extacy 0,9751 gram, Hp 13 unit, pakaian 9 lembar dan barang lainnya 2 buah. Perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan penipuan serta lainnya) sebanyak 28 perkara tediri dari senjata tajam 5 bilah, pakaian 14 lembar dan barang lainnya 4 buah.

Kemudian Perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana lainnya (Minyak dan Gas bumi, Perjudian, senjata tajam dan senjata api, pencabulan, KDRT dan lainnya) sebanyak 12 perkara terdiri dari HP 7 unit dan senjata tajam 3 bilah.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht dengan amar putusan dari Pengadilan Negeri Baturaja berbunyi Dirampas untuk dimusnahkan,” tandasnya.

Pemusnahna barang bukti dengan rasa dibakar

Sementara itu KajarI OKU Choirun Parapat SH MH dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara Sebagai mana aturan KUHAP, JPU diberikan kewenangan untuk melakukan Eksekusi pemusnahan barang bukti sebagia salah satu bentuk transparansi sehingga tidak ada keraguan lagi terhadap perkara itu.

“Ini bentuk transparansi kejaksaan terhadap barang bukti, apa lagi barang bukti ini seksi semua seperti Narkoba, pemusnahan ini juga untuk menghindari penyimpangan, kita tidak ingin barang bukti yang sudah ada putusan pengadilan berlama-lama dan belum di eksekusi atau dimusnahkan,” kata Kajari.

Kajari juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, menurutnya pemusnahan ini bukan hanya kerja jaksa semata namun melaluo proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga sampai putusan pengadilan serta Rupbasan.

“Jadi kita semua yang tergabung dalam criminal justice system berkolaborasi untuk menyelesaikan perkara ini ,kita tidak hanya melihat pada ujungnya namun ini hasil perjuangan keras bersama, harapan kita kolaborasi yang telah baik ini bisa berlanjut hingga kedepannya,” tukasnya. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *