Gadis Remaja Gelapkan Motor, Ternyata Sudah Direncanakan Bermasa Sang Kekasih

Pelaku penggelapan sepeda motor yang berhasil diamankan di Lampung. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – RA (16) gadis remaja yang merupakan warga Desa Kotabaru Kecamatam Martapura Kabupaten OKU Timur ini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, diusianya yang masih belia, RA sudah nekad melakukan tindak pidana dengan melarikan sepeda motor milik temannya.

Kini, RA terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Oku setelah dirinya diamankan anggota Polsek Panjang kota Bandar Lampung Propinsi Lampung dan di jemput Anggota Resmob Singa Ogan pada 24 Oktober 2024.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni malaui Kasatreskrim Iptu Yudhistira yang di sampaikan Kanit Pidum Aiptu A Rasyid kepada portal ini menyebut kejadian tindak pidana penggelapan itu bermula ketika pada Senin (14/10/2024) sekira jam 20.30 wib korban Aditya Rasya dan temannya Bakti Jeki Suwandi berjanji untuk bertemu di Jl. Dr M. Hatta Kelutahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur. Setelah bertemu, pelaku lantas meminjam sepeda motor milik korban dan tak kembali.

“Antara korban dan pelaku ini berkenalan di media sosial Facebook. Mereka lalu bertemu di depan SMA Trisakti Baturaja, setelah ngobrol, pelaku ini meminjam sepeda motor korban. Korban yang tak curiga bersedia meminjamkan motornya. Dan ternyata pelaku ini tak kembali lagi,” ujar Aiptu Rasyid.

Barang bukti unit sepeda motor yang berhasil di amankan

Lebih dalam di jelaskan Aiptu Rasyid, modus pelaku dalam melakukan kejahatan ternyata memang sudah direncanakan. Bermodal perkenalan di Facebook, lalu mengajak bertemu dan melakukan tipu daya kepada korban.

“Ini memang sudah di rencanakan oleh pelaku bersama kekasihnya. Modalnya Facebook, ketika ada yang chat dari Facebook, pelaku lantas mengajak bertemu. Nah pada kasus ini, lantaran korban nya berdua, pelaku ini meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau jemput temannya satu lagi agar bisa menemani korban yang satunya. Dengan kata lain agar mereka bisa ngobrol 2 pasang. Ternyata itu hanya modus,” jelas Rasyid.

Setelah berhasil meminjam sepeda motor korban, pelaku lalu kabur ke city mall Baturaja. Dan di sana, kekasihnya yang memang orang Lampung sudah menunggu dan langsung tancap gas kabur ke Lampung.

“Kekasih korban ini memang orang Lampung. Jadi mereka langsung membawa motor hasil penggelapan itu ke Lampung. Makanya dari hasil penyelidikan kita, kita ketahui bahwa pelaku berada di Lampung. Setelah dilakukan koordinasi kepada jajaran Polsek panjang, Alhamdulillah pelaku berhasil di amankan,” lanjutnya.

Atas kejadian ini, sambung Kanit Pidum, pelaku disangkakan melanggar pasal 372 KUHP pidana. Sementara barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BG 2134 FAR dan pelaku saat ini telah di amankan di Mapolres OKU.

“Saat ini baik barang bukti maupun tersangka sudah kita amankan di polres OKU. Tadi malam sudah kita jemput ke Polsek panjang,” tukas Aiptu Rasyid.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *