Empat Unit Mobil Laku Dilelang, Kejari OKU Sumbang PNBP Rp 355 juta. Cek Daftar Pemenangnya Disini

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan pengelolaan Barang Bukti Kejari OKU saat berada di kantor KPKNL Palembang. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Sebanyak empat unit mobil dari hasil rampasan Kejari OKU berhasil terjual pada Lelang terbuka (open Bidding) yang digelar Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melalui KPKNL Palembang pada Jum’at (23/5/2025). Hasilnya Kejari OKU melalui berhasil menyumbang Kas Negara berupa penerimaan negara bukan paajak (PNBP) sebesar Rp 355 juta.

Hal itu diungkapkan Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Pajri Aef Sanusi saat dibincangi portal ini usai kegiatan lelang di KPKNL Palembang pada Jum’at (23/5/2025). Dikatakan Pajri dari 5 unit mobil yang di lelang, hanya tersisa 1 unit saja yang tidak laku dilelang pada periode kali ini.

“Alhamdulillah lelang terbuka (open Bidding) secara online barang rampasan negara berupa 5 unit mobil berlangsung sukses dengan 4 unit Mobil laku terjual sedangkan 1 unit mobil lainnya belum ada peminat menawar,” kata Pajri.

Dirincikan Pajri, 4 unit mobil yang laku terjual yakni Mobil L300 warna Hitam dengan Nomor Polisi BG 8914 FQ dengan pemenang lelang atas nama Syamsir Alam Lubis dari Medan dengan nilai Penawaran Rp 93 juta. Kemudian Mobil Suzuki Carry Futura warna Biru Metalik dengan Nomor Polisi BG 2653 FL dengan Pemenang Lelang atas nama Rachmad Junaidi dari Palembang dengan nilai Penawaran Rp 10 Juta.

Selanjutnya Mobil Truck merk Hino warna Hijau dengan Bak Besi warna Hijau dengan Nomor Polisi BA 8806 PA dengan Pemenang Lelang atas nama Hendra dari Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat nilai Penawaran Rp 213 juta. Serta Mobil Minibus merk Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BG 1567 FI dengan Pemenang Lelang atas nama Eka Rahman Wijaya dari Palembang dengan Nilai Penawaran Rp. 39 Juta.

Sedangkan satu unit mobil lainnya yakni Mobil Suzuki Futura ST 150 warna Hijau Metalik dengan Nomor Polisi N 8753 SM hingga waktu lelang ditutup belum ada yang menawar. “jadi dari 4 unit mobil yang terjual Kejari OKU menyumbang Kas Negara berupa PNBP dengan total sebesar Rp 355 juta,” sebutnya.

Dikatakan Pajri, Setelah dinyatakan menang dalam lelang peserta pemenang lelang wajib melakukan pelunasan 3 x 24 jam. “”Wajib melakukan pelunasan secepatnya 3 hari setelah dinyatakan menang lelang, mudah-mudahan semuanya amanah tidak ada yang wan prestasi,” harapnya. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *