Diringkus di Sleman DIY, Farhan Jadid Akui Sudah Setubuhi Santrinya sejak Maret 2025

Farhan Jadid, (baju orange) pelaku pencabulan terhadap santrinya sendiri kini hanya tertunduk lesu setelah di ringkus tim Resmob Singa Ogan saat berada di Sleman Yogyakarta. Foto : Herli Yansah.

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Sempat kabur setelah kedok cabulnya terungkap, akhirnya Farhan Jadid kepala yayasan Pondok pesantren Alam Iskandari Baturaja berhasil diringkus tim Resmob Singa Ogan satreskrim polres OKU. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu A Rasyid itu berhasil mengendus keberadaan Walid versi OKU ini tengah bersembunyi di pulau Jawa tepatnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tak ingin buruannya hilang, 5 anggota tim singa ogan bergegas menyusul Walid ke wilayah Gamping Yogyakarta untuk mengamankan Walid. Alhasil, Walid berhasil di amankan saat selesai makan tak jauh dari rumah kontrakannya.

Walid dibawa menuju Polres Ogan Komering Ulu pada Kamis, (5/6/2025) untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif oleh penyidik Polres OKU. Dan Selasa, (10/6/2025) Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menggelar press rilis pengungkapan kasus pencabulan yang mencoreng nama dunia pondok pesantren itu.

Dalam rilis itu, Kapolres OKU juga turut mengundang Kakankemenag OKU diwakili Kasubbag tata usaha Fahrul Amin, Ketua MUI OKU Kh Rahmad Subki, ketua persatuan Forum Pondok Pesatren Kabupaten OKU Kh Zulfan Baron.

Dalam pernyataannya, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menceritakan kronologis kejadian memalukan itu di hadapan publik. Dimana kata Kapolres perbuatan tak pantas terjadi pada Jum’at 11 April 2025. Lalu keluarga korban melapor tanggal 7 mei 2025.

“Jadi kronologisnya Pada saat itu Anak korban (P) sedang melakukan tugas jaga malam di teras depan asrama putri. Lalu, anak korban di panggil tersangka dan di beri tantangan uji nyali untuk masuk ke kamar kosong. Dan anak ini Berani lalu, masuk. Namun tersangka dari belakang mengikuti masuk ke kamar dan menutup pintu serta menginci dari dalam sehingga terjadilah perbuatan yang tidak pantas yang dilakukan oleh seorang guru kepada santrinya yakni perbuatan tindak Pidana persetubuhan selayaknya perbuatan lelaki dan wanita dewasa,” beberapa Kapolres kepada wartawan, Selasa, (10/5/2025).

Setelah kejadian itu dilaporkan kepolres OKU dan memancing kemarahan masyarakat, pelaku yang mengetahui kedoknya sudah terbongkar melarikan diri dengan menumpang mobil truk kayu ke OKU Timur. Setelahnya dirinya kabur kepulau Jawa.

“Berkat petunjuk yang didapat, Alhamdulillah keberadaan tersangka bisa terdeteksi sedang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta tepatnya
Di Kecamatan Gamping kabupaten Sleman. Selanjutnya, tim lalu berkoordinasi dengan Polres Sleman, lalu berhasil mengmankan pelaku di rumah yang di sewanya,” lanjut Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa motif dibalik peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh Farhan Jadid adalah lantaran tergiur tubuh korban karena sudah dikuasai hawa nafsu.

“Tersangka ini nafsu karena melihat tubuh anak korban yang merupakan santrinya sendiri. Dan untuk tersangka kita menerapkan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 B UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Farhan Jadid tersangka yang tega melakukan tindakan asusila terhadap santrinya sendiri mengaku jika sudah sejak bulan Maret tahun 2025 melakukan perbuatan tak senonoh ya kepada santrinya itu. Namun ia membantah jika korban yang telah di setubuhinya berjumlah lebih dari satu orang.

“Hanya satu ini saja pak, saya melakukannya sejak bulan Maret lalu. Saya sudah melakukannya sebanyak 4 kali,” ucapnya lirih.

Dia juga menjelaskan bahwa di pesantren yang dipimpinnya memang ada peraturan yang mengharuskan santri untuk bertugas jaga malam untuk menjaga keamanan ponpes. “Memang seperti itu pak, itu untuk menjaga keamanan,” tandasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *