BATURAJA, KLIKOKU.ID – Terjerat Kasus Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Bidang Bumdes Tahun 2018, Mantan Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Jon Hendra divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intelejen Kejari OKU Variska Ardina Qodriansyah SH MH dalam rilis tertulisnya menerangkan sidang perkara korupsi dengan terdakwa Jon Hendra itu digelar di ruang pengadilan tindak pidana korupsi ini diketuai oleh majelis hakim Dr.EDITERIAL,SH.,MH dengan agenda pembacaan putusan. Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana penyertaan Modal Desa ( BUMDes ) Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kab OKU Tahun 2018, yang mana saat itu bertindak sebagai Kepala Desa Tanjung Sari Tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Dikatakan Variska, dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berupa, Melaksanakan kegiatan Dana Desa tanpa melibatkan perangkat Desa.
Kemudian Dalam kegiatan penggunaan Dana Desa didapati adanya Mark Up harga terhadap pembelian bahan material dan barang – barang lainya dalam pembangunan fisik, Selain itu dalam kegiatan fisik tersebut juga terdapat kekurangan volume dan dalam bidang BUMDES Kepala Desa tidak merealisasikan pembiayaan Penyertaan Modal Desa ( BUMDes ) tahun anggaran 2018.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah OKU kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp. Rp. 394.345.969, yang mana dari kerugian negara tersebut digunakan untuk memperkaya diri terdakwa sendiri,” bebernya.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Jon Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp394.345.969,00 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Atas putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sementara terdakwa menerima hasil putusan tersebut,” tandasnya. (Lee/Rill)