BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat,S.H.,M.H. memimpin Rapat Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kapatuhan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (19/06/2024).
Rapat itu juga dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ajie Martha,S.H, Kasubsi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari OKU Sahita Dewi, S.H., Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri OKU Nur Hadya Fathma,SH. Feni Alnasri, S.H., M.H., beserta Para staff Perdata DNA tata usaha negara, Kepala BPJS Kesehatan Kancab Prabumulih Dwi Asmariyanti,
Kepala BPJS Kabupaten OKU Fitrianda Aria, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. OKU Kadarisman, S.Ag., M.Si, Kabid Dokkes Polres OKU Dr. Mas Nura, Kanit Pidsus Polres OKU Ipda Yendra Aprizal, Kabid DPMPTSP OKU Umi Yusgisita.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat,S.H.,M.H. menyampaikan, dalam upaya optimalisasi pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2023, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih mengajukan Permohonan Bantuan Hukum. Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu perihal Penagihan Piutang Iuran terhadap 8 (delapan) Badan Usaha yang memiliki tunggakan Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Berdasarkan dari kegiatan tersebut, kami Kejaksaan Negeri sudah melakukan tugas pokok dan fungsi kami, dengan memberikan Pendapat Hukum / Bantuan Hukum terkait permasalahan hukum dan optimalisasi Program JKN sesuai dengan Pelaksanaan dari INPRES No. 1 Tahun 2022.
Harapan Kami dengan terjalinnya kerja sama atau sinergitas antara BPJS Kancab Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu serta beberapa OPD dan Polres OKU terhadap Kegiatan Optimalisasi dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), adalah tercapainya pemahaman yang sama serta sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mendukung tiga aspek penting yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan pelayanan. Diharapkan program ini bisa berjalan baik dengan didukung oleh kepatuhan dari para pelaku usaha untuk membayar iuran tersebut” Ujar Choirun Parapat.
Sementara itu, Kepala BPJS Kancab Prabumulih Dwi Asmariyanti mengatakan jalinna kerjasa tersebut merupakan salah satu upaya BPJS Dalam memulihkan tunggakan oleh pelaku usaha, dalam pengimplementasian dari Program JKN-KIS dimana Kabupaten OKU berdasarkan UHC (Universal Health Coverage) per Juni 2024 Kab, OKU cakupan peserta JKN-KIS Kabupaten OKU mencapai 384.940.
“Dari angka itu terdapat sebanyak 325.421 peserta aktif dan 88.014 peserta tidak aktif. Nah kalau di persentasekan keaktifan peserta sebesar 85,64%. Oleh karena itulah kita perlu berperan aktif bergotong-royong dalam mengoptimalkan Pelaksanaan dari JKN-KIS melalui Bantuan Hukum Non Litigasi keterlibatan Kejaksaan akan menguatkan BPJS dalam penertiban pembayaran tunggakan iuran oleh pelaku usaha”tukas Dwi Asmariyanti.(Ril)