BATURAJA, KLIKOKU.ID – Benar – benar bejad, apa yang dilakukan T (69), seorang kakek renta di OKU, meskipun telah berusia lanjut T masih nekat mencabuli N seorang bocah berusia 10 tahun disebuah rumah kosong bekas kantor pemasaran perumahan di kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi humas AKP Budi Santoso mengungkapkan Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (3/7/2023) kemarin di salah satu rumah kosong. T yang sudah di kuasai nafsu akhirnya di gerebek warga dan diserahkan ke polres OKU.
“Saat itu sekira pukul 09.00 WIB, T mengajak korban yang tak lain tetangganya sendiri kesebuah rumah kosong, pelaku yang telah dikuasai nafsu kemudian meminta korban duduk diatas meja. Kemudian pelaku menciumi pipi dan bibir korban lalu membaringkan korban dimeja tersebut,” ungkap Kasi Humas Selasa, (4/7/2023).
“Pelaku kemudian menurunkan celana dan menaikan baju kroban dan mencabuli korban. nah saat pelaku melakukan aksinya, pelaku digrebek dan diamankan oleh warga setempat,” timpalnya.
Kemudian sekira pukul 13.20 WIB, Pemerintah Desa Setempat bersama Bhabinkamtibmas, babinsa dan masyarakat menyerahkan pelaku ke unit PPA Sat Reskrim Polres OKU untuk diproses secara hukum. Atas kejadian itu Polisi mengamankan barang bukti berupa, sehelai baju kaos lengan pendek warna merah dan sehelai celana warna biru.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2014 tentang penetapan PERPU RI no 01 Tahun 2014 tentang berubahan kedua UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlidungan anak. “Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup kasi Humas. (Lee)