Berikan Penyuluhan Hukum Untuk Para Santri, Kejari OKU Sambangi Pondok Pesantren

Berita Daerah, Ragam603 Dilihat
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri OKU Variska Ardina Kodriansyah SH MH saat di sambut para pengurus pendok pesantren dan ketua LDII OKU. Foto ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) kembali memberikan penyuluhan hukum bagi para pelajar di bumi sebimbing sekundang. Jika biasanya penyuluhan di lakukan di Sekolah, kali ini Kejari OKU menyambangi para santriawan/Santriwati di pondok Pesantren Thoriqul Jannah Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Senin (26/6/2023).

Penyuluhan di Ponpes ini dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejari OKU yang diikuti 60 orang santriawan dan Santriwati. Kegiatan itu dihadiri Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah,SH.,MH. dan Kasubsi Intelijen OKU Abdullah Arby,SH.,MH, beserta seluruh staf intel pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) OKU H.Admiati Somad dan Ketua DPD LDII Kab.OKU Sapto Surono.

Foto bersama.

Dalam materinya, Kasi Intel Kejari OKU Variska menyampaikan tentang bahaya Narkoba yang semakin banyak mengincar kalangan anak-anak dan remaja. Materi ini lanjutnya sangat penting dikalangan pelajar agar para pelajar dapat paham tentang bahaya narkoba serta resiko hukum jika terlibat dalam lingkaran barang haram tersebut.

“Tentunya kita semua tahu narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa, saat ini Narkoba banyak mengincar kalangan anak-anak dan remaja untuk dijadikan sebagai pengedar hingga kurir narkoba. Kalau terjerat kasus narkoba tahu sendiri hukumannya seperti apa, mungkin adek-adek sudah pernah mendengar tentang hukumannya itu sangat berat. Bukan hanya hukumannya tapi narkoba ini merusak tubuh kita dan efeknya sangat buruk,” jelasnya.

Penyuluhan hukum ini lanjutnya sebagai salah satu program dari Kejaksaan Negeri OKU dibidang intelijen. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini para pelajar atau santri dapat mengetahui bahaya serta ancaman pidana bagi penyalagunaan maupun pengedar dan dapat menjauhi narkoba.

“jadi jangan coba-coba, hindari sedikit mungkin dan perbanyak kegiatan positif, seperti kegiatan sosial, olahraga dan kegaitan lainnya,” tutuo Variska.

Selain materi bahaya narkoba, Kejaksaan negeri OKU juga menyampaikan tentang Cyberbullying yang disampaikan oleh Kasubsi Intelijen Kejari OKU Abdullah Arby, disampaikannya saat ini tanpa disadari banyak terjadi pembulyan yang dilakukan oleh para remaja. Termasuk pembulyan di media sosial. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *