
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Cegah peyimpangan dalam pengelolaan dana Kelurahan (Dakel), Lurah se-kecamatan Baturaja Timur ikuti penyuluhan hukum bersama Unit Lidik IV Tipidkor Sat Rerkim Polres OKU pada Selasa (2/9/2025). Kegiatan itu dihadiri Camat Baturaja Timur Khairudin Albar SSTP M Si, dan diikuti oleh sembilan Lurah yakni Lurah Pasar Baru Yohanes P Lumbangaol SSTP, Lurah Sekarjaya Arnando Yugantara SSTP MSi , Lurah Kemalaraja M Sandi Prajaganta SSTP MSi dan Lurah Sukaraya Yulian Saputra SSTP.
Kemudian Lurah Kemelak Anggut Hidayat SSTP, Lurah Baturaja Permai Ririn Fitria SSTP MM, Lurah Sepancar Evan Saputra SSTP, Lurah Baturaja Lama Fajar Handoko SSos dan Lurah Sukajadi Yesi Oktariani SSTP MM serta termasuk diikuti perwakilan masyarakat di Kecamatan Baturaja Timur.
Hadir dalam kegiatan itu sekaligus memberikan Materi daru Unit Pidkor Sat Reskrim Polres OKU Aipda Maididi Gasiva, Aiptu Deny Wijaya dan beberapa anggota lainnya.
“Hari ini kita sengaja mengundang narasumber dari Tipidkor Polres OKU, kita ingin memberikan pemahaman kepada para Lurah di kecamatan Baturaja Timur tentang pengelolaan dana Kelurahan,” kata Camat Baturaja Timur
Khairuddin Albar SSTP MSI saat dibincangi portal ini usai kegiatan.
Dikatakan Albar, diketahui saat ini regulasi penggunaan dana kelurahan terus meningkat, isu terbaru nantinya penggunaan dana kelurahan juga ada kebijakan untuk koperasi merah putih.

“Pada intinya kegiatan ini kita ingin para lurah khususnya di lingkungan Kecamatan Baturaja Timur bisa paham dab mengerti tata cara penggunaan dan pengelolaan dana Kelurahan, yang diharapkan kedepan tidak terjadi penyimpangan ataupun tersangkut kasus hukum,” tukasnya.
Pada kesempatan itu juga, Albar mengajak masyarakat untuk mengantisipasi banjir apa lagi memasuki musim hujan pada bulan september ini. “Kita tahu juga kemarin ada aksi unjuk rasa yanh berujung ricuh, saya mengimbau kepada masyarakat kecamatan Baturaja Timur agara tetap menjaga dan ciptakan situasi yang kondusif,” tandasnya.
Sementara itu, Katim Unit Pidkor Polres OKU Aipda Madidi Gasiva mengatakan penyuluhan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Unit Pidkor Polres OKU hal itu bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam penggunaan dana Kelurahan serta sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dana kelurahan.
“Ini merupakan salahbsatu fungsi kami di Unit Pidkor yakni melakukan penyuluhan hukuk sebagai upaya pencegahan dalam penyalahgunaan dana kelurahan,” kata Madidi.
Kedepan dikatakan Madidi, pihaknya tidak hanya melakukan penyuluhan hukum di kecamatan Baturaja Timur saja namun juga di Kecamatan lainnya. “Kalau yang ada kelurahan itu hanya di kecamatan dalam kota yakni Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat, nanti mungkin akan di agendakan untuk di kecamatan lainnya,” tandasnya. (Lee)