
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Mengantisipasi terjadinya tindak pidana penadahan, Unit Lidik IV Kamneg Sat Intelkam Polres OKU melakukan penggalangan serta himbauan kepada pemilik Lapak jual beli barang bekas di wilayah Kecamatan Baturaja Timur Kabuoaten OKU.
Hal itu dilakukan guna mencegah masyarakat menjadi penadah barang curian, yang secara hukum dapat dipidana.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Intelkam AKP Budiono yang di sampaikan Kanit Lidik IV Kamneg Satintelkam polres OKU Aiptu Dodi Gandawan S kepada portal ini menyebut lapak jual beli barang bekas di kota Baturaja terpantau cukup banyak. Hal itu tentu berpotensi bagi oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penjualan barang hasil curian.
“Nah, ini yang kita antisipasi. Makanya kita lakukan penggalangan terhadap beberapa penjual barang bekas, jangan sampai mereka yang notabene nya mencari nafkah justru terjerumus ke jerat hukum,” ungkap Aiptu Dodi Gandawan Minggu, (15/2/2206).
Dari hasil penggalangan yang dilakukan oleh unit Lidik IV Satintelkam Polres OKU, mayoritas para penjual barang bekas yang banyak di Baturaja merupakan penjual berbagai barang bekas.
“Dari data yang kita miliki, ada banyak jenis penjual barang bekas dan mereka berfokus pada jenis barang tertentu seperti penjual alat elektronik bekas, besi bekas, atau spare part motor atau mobil bekas,” jelasnya.
Dilanjutkan Aiptu Dodi Gandawan, rata – rata para penjual barang bekas tersebut mendapatkan barang bekas dari membeli kepada masyarakat yang datang ke tempat mereka, barang bekas itu kemudian di jual lagi dengan mencari selisih harga atau keuntungan.
” Nah, inilah yang kita khawatirkan. Masyarakat yang menjual kepada mereka itu mendapatkan barang itu dari mana? Bukan mustahil barang itu di dapat dengan cara yang tidak benar, lalu di jual kepada penjual ini. Secara hukum pidana ini termasuk kedalam penadahan,” lanjutnya.
Dari hasil penggalangan sambung Kanit Lidik IV, Pihaknya telah melakukan himbauan kepada para penjual untuk dapat melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum membeli dari masyarakat.
“Mereka kita beri beri himabuan agar dapat berhati – hati serta teliti dalam membeli barang bekas, agar bebas dari jerat hukum,” pungkasnya. (Lee)










