BATURAJA, KLIKOKU.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU telah melakukan pemanggilan ke 2 terhadap Ketua KPU OKU Ade Satria Dwi Putra serta 2 orang komisioner KPU OKU masing – masing Mario Restu Prayogi serta Supriyadi pada Selasa, (27/2/2024). Pemanggilan itu merupakan buntut dari adanya temuan yang dilaporkan Panwascam Kecamatan Ulu Ogan pada 20 Februari 2024 dan laporan dari saksi partai PKB pada 26 Februari 2024 kemarin menyoal adanya kecurangan yang diduga dilakukan oknum Ketua dan Komisioner KPU dengan membuka kotak suara di PPK kecamatan Ulu Ogan.
Hal itu disampaikan ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi S Sos MSi didampingi Komisioner Divisi Hukum Bawaslu OKU Ahmad Kabul SH MH Rabu, (28/2/2024) diruang kerjanya. Menurutnya pemanggilan yang dilakukan saat ini masih dalam konteks dimintai keterangan.
“Sudah kita panggil untuk kedua kalinya, untuk dimintai keterangan. Dan semuanya hadir, baik ketua KPU OKU Maupun Komisioner KPU,” kata Yudi.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih mengkaji apakah ada prosedur yang dilanggar oleh PKU OKU terkait dengan hal hal yang diluar pleno PPK. Sebab kata dia biasanya yang dilanggar itu ada dua hal yakni prosedur atau tahapan.
“Dari tadi malam kami masih mengkaji ini kaitannya dengan prosedur, karena penilaian ini masih akan kembali ke PKPU. kalau ada prosedur yang dilanggar oleh KPU pasti ada benturannya dengan PKPU. sebab kalau kita berbicara mengenai etik jalannya kepemiluan pasti tidak akan berjauhan dari prosedur, sementara panduan dari prosedur ini kan PKPU atau Juknis,” jelasnya.
Kemudian kata Yudi Risandi, terkait apakah adanya penyalahgunaan kewewenangan terkait pelaksanaan suatu prosedur, akan menjadi suatu benturan ketika di juknis aturannya tidak eksplisit. Makanya Diakuinya Pihaknya tidak mau terjebak di sana.
“Makanya kami harus betul – betul teliti. Karena Kalau misalnya permasalahannya merujuk ke etik, tentu akan ada peringatan ringan, peringatan keras, dan peringatan sangat keras hingga diberhentikan. Apalagi jika persoalannya akan ada pidananya, karena kami harus melemparkannya ke Gakkumdu. Oleh karena itu kami masih mengumpulkan beberapa titik yang menjadi kebutuhan keterangan kami, makanya prosesnya panjang. Dan untuk menentukan kesalahan harus dibuktikan dengan undang – undang, PKPU ataupun juknis yang disesuaikan dengan peristiwa yang terjadi,” kata dia.
Berkaitan dengan proses laporan yang telah masuk ke Bawaslu, Yudi mengaku sudah menindaklanjuti dengan mengambil keterangan dari terlapor.
“Sudah kita ambil keterangan lebih lanjut. Ini kan ada 2 hal dimana ada temuan dari Panwascam dan ada laporan dari saksi partai, nah ini tidak bisa maju keduanya. Ada kemungkinan yang maju hanya 1, nanti kita lihat materil mana yang cukup. Jadi progresnya baru sebatas pemanggilan dan kajian. Tadi malam sudah mengarah kepada kesimpulan namun masih ada keraguan, makanya hari ini kami akan pleno lagi untuk meyakinkan,” Tukasnya.(Lee)