
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di pasar atas yang herujung pada pemasangan police line terhadap 6 kios, Polsek baturaja timur akhirnya melakukan olah TKP ulang pada Kamis, (2/4/2026) untuk mematikan kebenaran dilapangan. Hal itu setelah adanya permintaan dari Perumda pasar agar Polsek Baturaja timur melakukan olah TKP ulang lantaran di nilai banyak terjadi kejanggalan yang terjadi di lapangan.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Andi Hendrianto serta didampingi Kanit intel Iptu Riki Kifli, tampak beberapa anggota Polsek Baturaja Timur mendatangi kembali kios yang dilaporkan oleh Djoni Rahman lantaran di nilai terjadi tindak pidana pengrusakan.
Kejadian bermula pada Selasa (17/3/2026) Anggota Polsek Baturaja Timur memasang garis polisi terhadap Enam kios yang menjadi sasaran pemasangan police line merujuk pada laporan Djoni Rahman. Laporan tercatat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / III / 2026 / SPKT / SEK. BTA TIMUR / RES.OKU / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Maret 2026. Polsek Baturaja Timur menerima laporan resmi pada 17 Maret 2026. Polisi bergerak cepat merespons aduan masyarakat tersebut.
Nah, Kamis, 2 April 2026, polisi kembali turun ke lapangan. Ipda Andi Hendrianto memimpin olah TKP di Unit Pasar Atas. Ia didampingi oleh Kanit Intel Iptu Riki Kipli. Mereka memeriksa kios B – 33, B – 36, dan B – 19. Pemeriksaan ini merupakan olah TKP ulang.
Fakta dilapangan menunjukkan data yang mengejutkan. Dimana Kios bernomor B – 19 milik Harbeni menunggak lima tahun. Kios B – 82 atas nama M Ridwan menunggak dua belas tahun. Kios B – 78 milik Elmawati menunggak delapan tahun. Kios B – 91 dan B – 94 menunggak empat tahun. Anehnya, pemilik kios B – 90 tidak diketahui sama sekali karena tidak tercatat dalam data Unit Pasar Atas.
Tindakan olah TKP ulang ini dinilai janggal. Polisi seakan ragu dengan langkah awal mereka. “Kita cuma melakukan olah TKP untuk mendapatkan titik terang,” terang Andi. Pernyataan ini menunjukkan proses penyelidikan masih meraba – raba.
Dasar tindakan ini adalah laporan kepolisian dari Djoni Rahman. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / III / 2026 / SPKT / SEK. BTA TIMUR / RES.OKU / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Maret 2026.. Andi mengklaim proses di lapangan berjalan lancar. “Alhamdulillah proses sudah kita laksanakan berlangsung dengan aman dan tertib,” ucap Andi. Laporan Djoni dan Harbeni kini dijadikan satu kesatuan rangkaian kejadian.
Namun, fakta investigasi menunjukkan indikasi masalah lain. Djoni Rahman mengklaim memiliki kios sejak tahun 2020 dengan dasar kepemilikan kios dari PD Pasar. Anehnya, ia mengeluarkan pernyataan yang saling bertentangan. “Saya sudah tidak menempati kios tersebut sejak 2019,” ungkap Djoni.
Djoni juga sadar bahwa kios itu sepenuhnya milik negara. Hak milik pribadi atas aset pasar tidaklah sah. “Iya saya paham,” ucap Djoni seraya menganggukkan kepala. Pernyataan ini menambah kebingungan motif pelaporan tersebut.
Selain itu, dari olah TKP ulang yang dilakukan Polsek Baturaja timur polisi malah melakukan olah TKP pada kios bernomor 81 (nomor baru) Atau nomor 33 (nomor Alma) yang disebut milik Djoni Rahman. Padahal pada kiso itu, beberapa petugas oemrumd pasar tidak melakukan pengrusakan apa – apa terhadap kios itu.
Sementara pada kios nomor 78 (nomor baru) atau kios nomor 36 ( nomor lama) yang dilaporkan Djoni Rahman juga dirusak, secara data Perumda pasar bukanlah milik nya melainkan milik Elmawati.
Lalu, kios B -19 yang juga di laporkan oleh Djoni Rahman juga bukan miliknya. Kios itu di akui orang lain bernama Harbeni. Sementara nama Harbeni sendiri Tidak ada dalam Laporan polisi.
“Pak Harbeni ini bersama – sama dengan pak Djoni. Atau ikut dalam laporan Djoni, tapi dalam rangkaian satu kejadian,” ucap Ipda Andi saat di konfirmasi terkait adalah laporan dari Harbeni.
Konflik pelik ini turut menyeret pihak Perumda Pasar OKU. Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, enggan banyak berkomentar.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ucap Radius.
Selain itu, lanjut Radius, pihaknya siap mendukung penuh proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, kita ikuti saja,” ucap Radius singkat.
Publik kini menunggu aparat mengungkap kebenaran tanpa pandang bulu. Penanganan kasus tidak boleh mengorbankan asas keadilan. Belum ada pihak yang bersalah sebelum ada putusan hukum. Kasus ini menjadi ujian transparansi bagi kepolisian setempat. (Lee)






