BATURAJA, KLIKOKU.ID – Edo Rizki Saputra (23) warga kelurahan talang Jawa dan Agum Gilang Ramadhan (23) warga Kelurahan Air Gading tak berkutik setelah di tangkap tim Resmob Singa Ogan Polres OKU pimpinan Kanit Pidum IPDA Bustami pada Sabtu malam di depan sebuah cafe di bilangan kelurahan Sukajadi. Keduanya ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) di wilayah Kelurahan air gading pada 27 April 2023 sekira jam 22.00 Wib Di Jl.Mukmin Gg.Pelita RT/RW 11/02 Kel.Air Gading Kecamatan Baturaja Barat.
Dijelaskan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas AKP Budhi santoso peristiwa tersebut bermula ketika korban Adam (16) sedang bermain game di sebuah pos ronda. Tiba – tiba pelaku Edo dan Agum datang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor dan bertanya sebuah kontrakan.
“Ternyata hal tersebut hanya modus pelaku saja untuk membuat lengah korban. Saat korban lengah, pelaku lalu merampas HP korban dan kabur. Meski sempat di kejar korban, namun pelaku tak berhasil di tangkap kala itu,” Jelas Kais Humas di bincangi Senin (29/5/2203).
Usai kejadian, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Mendapat informasi itu, Tim Resmob singa Ogan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah satu tersangka tengah berada di depan sebuah cafe di kelurahan Sukajadi.
“Tim Resmob singa Ogan pimpinan Kanit Pidum IPDA Bustami lalu melakukan penyelidika di depan Bogio Cafe dan tenyata benar pelaku ada di sana dan dilakukan penangkapan. Dari hasil interogasi petugas, akhirnya juga di ketahui keberadaan Agum yang berada di sebuah kosan di gitu g royong dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Agum,” beber AKP Budhi.
Sementara Kanit Pidum IPDA Bustami juga menambahkan bahwa pelaku Edo Rizki Saputra memang merupakan Residvis kambuhan. Sebelumnya Edo juga pernah di tangkap atas kasus eoncurian dengan pemberatan.
“Ini kali ke 3 tersangka Edo berurusan dengan hukum. Sebelumnya Tersangka Edo juga pernah dihukum karena kasus pencurian dengan pemberatan di kelurahaj Talang Jawa,” tutup IPDA Bustami.
Dari pengalaman itu, Polisi jug aberhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 buah kotak handphone merk REDMI 8 warna biru,
dan 1 unit handphone merk REDMI 8 warna biru.
“Atas kasus tersebut, kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP pidana,” Pungkas IPDA Bustami.(Lee)