BATURAJA, KLIKOKU.ID – Saherman mantan Kepala Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, terdakwa kasus pungutan liar pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya pada tahun 2018 silam akhirnya di vonis 6 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang pada 21 Agustus 2023 lalu.
Saherman terbukti secara sah melakukan tindak pidana pungutan liar terhadap 366 berkas PTSL dengan nilai selisih sebesar Rp 300.000 per berkas untuk memperkaya diri sendiri.
Informasi telah divonisnya Mantan kades Bindu itu di benarkan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus Yerry Trimulyawan yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum Surya Abdi Juliansyah SH di konfirmasi Rabu, (20/9/2023). Menurut Surya, Vonis yang di jatuhkan kepada Saherman sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
“Saherman terbukti melanggar Pasal 12 Huruf (e) tentang tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200 juta. subsider denda 4 bulan kurungan. Hal ini sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya,” Ujar Surya.
Namun, lanjut Surya Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang tersebut belumlah Inchra. Hal ini lantaran terdakwa Saherman melalui kuasa Hukumnya tak terima atas vonis yang di jatuhkan Pengadilan itu.
“Terdakwa (Saherman) melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Jadi saat ini masih belum Inchra. Kita masih menunggu hasil bandingnya. Biasanya sekitar 2 bulan baru ada hasilnya,” lanjutnya.
Saat ini sambung Surya, Terdakwa Saherman masih berada di Rumah Tahanan Negara (rutan) kelas II B Baturaja. “Terdakwa masih di rutan Baturaja,” tukasnya.(Lee)