Tingkatkan PAD, Bapenda OKU Gandeng Kejaksaan Negeri OKU

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH bersama Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto menggelar rapat terkait pendampingan penagihan pajak. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, Pemerintah Kabupaten OKU melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan Momorandum Of Understanding (MOU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU. MOU tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Kuasa kHusus (SKK) oleh Pemkab OKU untuk melakukan pendampingan, Pengawasan serta penagihan pajak terhadap wajib pajak yang terdapat di Kabupaten OKU.

Hal itu di katakan kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto melalui Kasubid Pelayanan Pajak Prima Kenedi dibincangi diruang kerjanya Selasa (11/6/2204). Menurut Prima, pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri OKU diharap dapat meningkatkan PAD OKU melalui sektor pajak yang selama ini dinilai kurang optimal.

“Ada 11 jenis objek pajak yang akan kita tekankan diantaranya pajak hotel, restoral, hiburan, parkir, papan reklame, pajak sarang hurng walet, pajak mineral bukan logam (minerba), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan, BPHTB, pajak Penerangan Jalan ( PPJ) serta Pajak air tanah. Ini merupakan inovasi dari kepala Bapenda OKU untuk meningkatkan pendapatan pajak,” ungkap Prima.

Kasi Datun Ajie Marta SH bersama Kasubsi Intel Arby saat mengikuti rapat bersama Bapenda OKU

Namun kata Prima, program tersebut tentu membutuhkan waktu dalam pelaksanaanya. Selain sosialisasi, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri OKU juga harus menentukan objek pajak yang mana yang harus di dahulukan.

“Untuk saat ini yang telah berjalan adalah penagihan pajak bumi dan bangunan. Sejauh ini sudah membuahkan hasil dengan pendapatan pajak dari sekotr PBB adalah sebesar 143 juta rupiah. Ini tentu sebagai awal yang baik,” kata dia.

Kemudian, lanjut prima, kedepan Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penagihan pajak dari sektor rumah makan, cafe, dan restoran yang ada di Kabupaten OKU. Sebab selalma ini pendapatan pajak dari sektor itu hanya berdasarkan kemampuan pelaku usaha saja yang jauh dari ketentuan yang seharusnya.

“Ini juga yang menjadi target kita kedepan. Insya Allah di awal Juli kita akan sosialisasikan terkait pajak rumah makan, cafe, restoran dengan ketentuan pajak 10 persen. Sebetulnya upaya pemerintah sudah pernah ada dengan menempatkan taping box di berbagai rumah makan. Namun tetap saja ada celah untuk melakukan kecurangan. Nah kali ini akan kita optimalkan lagi dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri OKU,” lanjutnya.

Selain itu, pajak hiburan juga tak luput dari pantauan Bapenda OKU. mengingat saat ini telah banyak tempat hiburan (Karaoke) di Kabupaten OKU yang tidak membayar pajak sebagai mana mestinya.

“Ini juga akan kita lakukan penagihan. Dan untuk pajak hiburan ini kita kenakan pajak sebesar 40 persen. Beberapa waktu lalu kita bersama Kejari OKU telah melakukan uji petik dengan mendatangi beberapa karaoke di kota Baturaja dan kita mengecek pembukuan kasir karaoke tersebut. Hasilnya, memang ada beberapa karaoke yang menurut kita tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Bahkan ada juga yang memanipulasi omset mereka. Kemungkinan pengelola akan kita panggil,” jelasnya.

Pemberlakuan itu sambung Prima, akan mulai diberlakukan di tahun 2024 ini. Hal itu sesuai dengan Undang -Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Ajie Marta SH membenarkan adanya MOU antara Bapenda OKU dan Kejaksaan Negeri OKU.

“Ya, kita telah menjalin kerjasama pendampingan dalam hal peningkatan PAD OKU melalui sektor pajak. Tadi (Selasa 11 Juni 2204) kit ajuga telah melakukan rapat terkait hal ini,” ujar Ajie Marta.

Ajie mengatakan sejauh ini Pihkanya telah berhasil meningkatkan pendapatan PAD dari sektor PBB sebesar 143 juta. Dan kedepan Pihkanya juga akan melakukan pendampingan dari sektor pajak lainnya.

“Kita sudah memanggil beberapa pelaku usaha baik rumah makan ataupun restoran. Mereka sebenarnya mau membayar pajak sebesar 10 persen itu, asalkan semua pelaku usaha lain juga di berlakukan sama. Nah terkait pajak hiburan kita juga akan panggil beberapa pengelolanya. Karena menurut kita banyak terjadi kejanggalan mengenai pajak yang mereka setor. Apalagi omset yang mereka laporkan disinyalir sangat tidak sesuai pendapatan asli mereka,” pungkas Ajie Marta.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *