Terdakwa Korupsi Program Serasi Hanya Divonis 4 Tahun 6 Bulan, JPU Ajukan Banding

Sidang vonis kasus korupsi program Serasi di pengadilan tindak pidana Korupsi Palembang. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Majelis hakim pengadilan tindak pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Paharyono mantan kabid sarana dan prasarana (Sarpras) dinas pertanian OKU dengan 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta susider 3 bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar 300 juta lebih.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU) pada sidang sebelumnya yang menuntut Agus Paharyono di tuntut 6 tahun penjara serta denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar RP 336.396.000 apabila tidak mengganti dalam satu bulan ditambah kurungan 2 tahun dan 6 bulan.

Mendapati hasil putusan majelis hakim yang terlalu rendah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) akan melakukan banding. Hal itu dikatakan Kepala Kejari OKU Choriun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan SH saat dibincangi diruangannya Kamis (9/11/2023) siang. Dirinya mengaku vonis itu terlalu rendah baik untuk terdakwa Agus Paharyono maupun terdakwa Hendra.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis pasal 3, sementara JPU pasal 2 Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Sedangkan untuk uang pegangganti RP 336.396.000 jumlah itu hakim sependapat namun apa bila tidak mengganti dalam satu bulan hakim memutuskan menambah kurungan 1 tahun. Namun intinya, Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU,” kata Yerry.

Sementara untuk Terdakwa Hendra Karyadi, Majelis hakim juga memvonis pada pasal 3 dan majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.

“Kalau untuk uang pengganti Terdakwa Hendra karyadi sudah menitipkan uang Sebesar RP 3,5 juta,” terangnya.

Atas putusan itu ditegaskan Yerry, Pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Saat ini pihaknya masih mempersiapkan segala sesuatunya.

“Untuk petikan putusan lengkap belum kita terima, namun besok kita akan menyatakan banding,” (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *