BATURAJA, KLIKOKU.ID – Sebagai tindak lanjut Memorandum Of Understandung (MOU) Kejaksaan Negeri (Kejari ) kabupaten OKU dan PDAM Tirta Raja, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) membantu PDAM Tirta Raja Baturaja untuk melakukan penagihan tunggakan pelanggan PDAM.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Datun Kejari OKU Ajie Marta mengatakan, Kejari OKU membantu penagihan tunggakan pelanggan PDAM ini setelah adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melalukan penagihan tunggakan pelanggan.
“Surat penagihannya sudah kita kirim kepada para pelanggan yang menunggak tagihan PDAM sejak akhir Juni kemarin,” kata Ajie Marta saat dibincangi diruangannya, Kamis (6/7/2023) siang.
Dikatakan Ajie, Surat undangan penagihan itu dikirimkan sebelum jadwal pemanggilan, Kejari OKU menjadwalkan pemanggilan para pelanggan penunggak tagihan setiap hari Senin dan Kamis.
“Untuk yang hari ini kita panggil 100 orang yang kita bagi menjadi dua sesi yakni 50 pelanggan sesi pagi dan 50 pelanggan sesi sesudah jam istirahat siang,” sebutnya.
Menurut Ajie, jumlah pelanggan yang menunggak tagihan di PDAM mencapai ribuan pelanggan dengan total tunggakan mencapai milyaran rupiah. Untuk tahap ini pihaknya menargetkan sekitar 1529 pelanggan yang menunggak tagihan untuk dilakukan pemanggilan penagihan yang berada di 27 titik.
“Jadi misalnya di jalan A ada sekitar puluhan pelanggan yang menunggak maka kita jadikan 1 wilayah dan kita kirim surat. Tapi tadi menurut pihak PDAM setelah dikirim surat banyak pelanggan yang melakukan pembayaran ke loket PDAM. Ya meskipun mereka datang ke kejaksaan juga pasti kita arahkan ke loket PDAM sebab aplikasi pembayaran ada diloket,” ujarnya.
Disebutkan Ajie, pelanggan yang dikirim surat penagihan ini rata-rata telah menunggak lebih dari 3 bulan dengan jumlah tagihan diatas Rp 1 juta. Dampak surat pemanggilan penagihan dari kejaksaan ini cukup berimbas kepada kesadaran masyarakat, bahkan ada masyarakat yang menunggak dan belum menerima surat pemanggilan sudah langsung mengurus ke Loket PDAM.
“efeknya cukup kuat, masyarakat ini saling cerita menyebar informasi dari mulut kemulut perihal pemanggilan dari kejaksaan, makanya banyak yang ngurus langsung bayar. Namun jika mereka masih tetap tidak mampu membayar masyarakat bisa langsung ke PDAM untuk berkoordinasi dan melakukan arahan sesuai kebijakan PDAM,” pungkasnya. (Lee)