
BATURAJA, KLIKOKU. ID – Kepala Dinas pendidikan Kabupaten OKU Kadarisman SAg MSi menyampaikan apresiasi kepada Polres OKU yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Sayidatul Fitriyah (27) guru di SMPN 46 desa Air Hitam Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), pada Rabu (19/11) kemarin dikontrakannya di Desa Sukapindah.
Hal itu di sampaikan Khadarisman usai mengikuti acara pelantikan Eselon III di rumah dinas Bupati OKU Jum’at petang. Khadarisman mengucapkan rasa terima kasih kepada Jajaran polres OKU yang telah bertindak cepat dan meringkus pelaku pembunuhan.
“Saya mewakili Pemkab OKU khususnya dunia pendidikan mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo serta unit Reskrim pimpinan Iptu Irawan Adi Candra SH dan Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar dan tim atas telah tertangkapnya otak pelaku pembunuhan tenaga pendidik kami secara cepat,”ucap Kadarisman kepada wartawan pada Jumat (21/11/2025) sore.
Penangkapan ini jelas Kadarisman tentu menjadi catatan tersendiri bagi dunia pendidikan atas kinerja pihak kepolisian yang menunjukan profesionalisme dalam penanganan kasus serta respon yang cepat untuk menciptakan keamanan di wilayah bumi sebimbing Sekundang.
“Dalam waktu yang singkat kasus ini bisa terungkap. Sekali lagi kami sangat mengapresiasi seluruh jajaran polres OKU yang tak henti siang dan malam melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga bisa tertangkap,”terang Kadar.
Kadar pun berharap terhadap pelaku yang sudah berada di Polres OKU bisa dihukum setimpal atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban. “Kami harap pelaku bisa dihukum setimpal atas perbuatanya,”ucapnya.
Seperti diketahui dibawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Irawan Adi Candra SH, dan Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar dan tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelaku di persembunyiannya di Desa Munggu Kabupaten Ogan Ilir Pada Jum’at (21/11/2205) dini hari.
Dalam rilis yang digelar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Kasatreskrim Iptu Irawan Adi Candra, Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar, dan para PJU Polres OKU Jum’at (21/11) mengungkapkan pelaku adalah warga dusun IV desa Sukapindah dengan Nama Riko Irawan (29). Dari keterangan pelaku sementara kepada petugas diketahui bagaimana kronologis pembunuhan Sayidatul Fitriyah (27) itu terjadi.
“Pelaku ini sudah digrebek di rumah mertuanya di desa Sukapindah namun ternyata sudah tidak berada di sana. Dan ternyata pelaku telah lari ke rumah orang tuanya di Desa Munggu Kabupaten Ogan Ilir. Dan pelaku kita amankan di sana pada Jum’at dinihari sekitar pukul 02.00 wib,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa peristiwa sadis itu terjadi ketika pelaku dan istrinya diduga terlibat ribut rumah tangga sehingga pelaku tak betah berada di rumah dan memilih untuk keluar. Lalu, setelah diluar pelaku mencari tempat bermalah pada Selasa 18 November 2025.
“Pelaku ini ke kebetulan pernah bekerja di rumah kos korban. Jadi pelaku hafal betul situasi kosan itu. Jadi pada malam itu, pelaku berinisiatf untuk tidur di salah satu kamar kosan yang kosong yang kebetulan jarak antara rumah pelaku dan kosan hanya berjarak sekitar 400 meter,” jelasnya.
Keesokan paginya, Rabu 19 november 2025, pada saat ada pemeriksaan kosan oleh orang suruhan pemilik kos, pelaku pun takut ketahuan bahwa telah menginap di kosan tersebut. Sehingga pelaku bersembunyi di loteng kosan dan turun di kamar kosan korban yang pada saat itu dalam keadaan kosong lantaran di tinggal korban untuk mengajar ke Sekolah.
“Pelaku sembunyi di kosan korban hingga siang hari. Pada pukul 13.00 WIB, korban pulang dari sekolah dan membuka pintu kosan lalu masuk ke kamar. Namun, ketika ia melihat ada pelaku di bagian belakang kosan nya, korban pun berteriak maling dan teriak minta tolong. Nah, pada saat itu, pelaku lalu mendorong korban ke kasur nya dan mengikat tangan serta kaki nya serta membekap mulut korban dengan jilbab yang ia kenakan. Meski ada perlawanan, namun korban akhirnya tak berdaya hingga tak bernyawa lagi,”ungkapnya.
Pelaku sendiri terancam hukuman berlapis dengan ancaman terberat hukuman mati.(Ril)






