“Mereka ini sudah mian kucing – kucingan. Mereka akan melintas pada malam hari. Oleh sebab itu kita akan tunggu hingga larut malam pula, kita sudah siapkan segala sesuatunya termasuk tenda dan peralatan lain untuk persediaan di malam hari. Dan kita akan lakukan aksi ini hingga beberapa hari kedepan,” tegasnya.
Selain itu massa juga meminta aparat terkait untuk menghentikan aktifitas kendaraan angkutan batubara masuk melintasi jalan umum di Kabupaten OKU serta meminta aparat pemerintah untuk menegak kan aturan sebagaimana mestinya.
Begitu juga Radius, mengungkapkan aksi yang dilakukan pihaknya bertujuan agar menjadi perhatian para pengusaha batubara di hulunya (muara Enim). Menurutnya aksinya bukanlah untuk menyetop namun memutar balikkan kendaraan kedaerah asalnya.
“Bukan kewenangan kami juga untuk menyetop kendaraan ini. Kami hanya meminta mereka putar arah, agar menjadi perhatian di hulunya. Dengan begitu, harapan kami mereka akan menyetop kegiatan ini dari hulunya sehingga tidak lagi melintas di OKU,” Ujar Radius.
Sementara itu, untuk mengawal aksi massa tersebut Polres OKU menerjunkan sedikitnya 75 Personel Polres OKU di tambah personel dishub OKU. Tampak hadir Kabag OPS Kompol Liswan Nurhafis, Kabag SDM Kompol Marwan, kasat intelkam AKP Hendri Antonius.
Dalam sampaiannya, Kompol Liswan menyebut sesuai ketentuan, pelaksanaan aksi di muka umum hanya boleh dilakukan sejak pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB. Jika bertindak di luar itu, Pihaknya mengaku tak membenarkan serta tak memberikan izin.
“Tadi sudah kita lakukan mediasi dan mereka sepakat bersedia membubarkan diri pada pukul 18.00 WIB. Namun jika kemudian pada malam harinya mereka tetap nekat melakukan aksi penyetopan terhadap mobil batubara, artinya aksi yang mereka lakukan adalah aksi premanisme dan Tidak berizin. Jika masyarakat merasa terganggu lantaran adanya aksi ini dan melapor ke kita, maka kita berhak untuk membubarkannya,” tegas Kabag OPS.
Dijelaskan Kabag OPS Bahwa apa yang di tuntut oleh masa aksi sebetulnya sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi). Penindakan yang di maksud adalah berupa sanksi tilang dan pembayaran denda maksimal.
“Yang kita tindak adalah pelanggaran secara kelengkapan surat menyurat kendaraan dan kelebihan muatan maupun dimensinya. Dan itu sudah kita lakukan selama ini. Namun Kalau untuk melarang truk batubara melintas di jalan lintas ini, tidak boleh. sebab itu jalan negara dan memang kapasitasnya,” pungkasnya.(Lee)