Hiburan Malam Labrak Aturan, Komisi III DPRD OKU Panggil 5 Instansi, Minta Ditutup sementara

Berita Utama54 Dilihat
Suasana rapat RDP komisi III DPRD OKI dengan beberapa instansi Pemkab OKU. Foto : Herli Yansah

BATURAJA KLIKOKU.ID – Inpeski Mendadak (Sidak) komisi III DRPD OKU terhadap beberapa hiburan malam di kota Baturaja berbuntut panjang. Pasalnya, setelah mengetahui situasi di lapangan, Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten OKU meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menutup sementara beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi di OKU.

Dari hasil sidak yang dilakukan, para anggota DPRD OKU ini mendapati sebagian besar hiburan malam tidak berizin dan melanggar aturan serta Peraturan Daerah (Perda). Imbasnya, beberapa instansi pemerintah seperti Dispenda, Dinas Perizinan, Disperindag, POL PP OKU, Dinas Pariwisata serta dinas kesehatan dipanggil duduk bersama untuk rapat dengar pendapat.

Politisi Partai Perindo OKU yang juga wakil ketua Komisi III Yeri Ferliansyah pun angkat bicara, dirinya menyarankan Pemkab OKU untuk segera menutup dan membekukan tempat hiburan malam yang memang benar-benar melanggar aturan. Bahkan disinyalir tempat hiburan malam tersebut tidak menyumbang PAD Kabupaten OKU serta menjual berbagai merk minuman keras.

“Tadi secara umum kita sudah mendengar semua. Kalau yang tidak taat apalagi tidak memiliki izin dan melanggar Perda ya tutup saja. Kalau dibiarkan ini sangat merugikan,”tegas Yeri, pada Rabu (23/7/2025).

Kenapa bisa begitu, kata Yeri hasil sidak beberapa tempat hiburan malam dan rapat Pansus pihak terkait, mereka menemukan sebagai besar tempat hiburan malam di Baturaja tidak berizin serta menyalahgunakan izin dan menjual minuman beralkohol tidak sesuai ketentuan.

“Rata-rata mereka menjual minuman keras (miras) bermerek padahal kedok mereka karoke keluarga bahkan ada hall tempat pertunjukan disc jockey (Dj) nya,”jelas Yeri.

Yeri bersama beberapa anggota DPRD OKU lainya seperti Densi Hermanto, M Saleh Tito mengungkapkan hasil rapat dengar pendapat pihak terkait (Pemkab OKU red) diantaranya ditemukan ada empat tempat hiburan malam yakni Royal (joker), Mang Cipit, HY, dan Lucky Karouke yang menyalahi aturan bahkan menjual minuman beralkohol.

Keempat tempat hiburan malam tersebut diduga banyak sekali melanggar aturan daerah. Mulai dari salah peruntukan izin kegiatan, menjual minuman beralkohol lebih dari 5%, hingga tidak memiliki izin untuk penyediaan tempat berjoget menggunakan DJ.

“Nantinya akan merumuskan kesalahan tempat hiburan malam ini, untuk sementara kita pinta tutup dahulu melengkapi persyaratan dan izin. Setelah itu pansus akan merumuskan dan kesimpulan ini akan kita serahkan ke Pemkab OKU, apakah ini akan ditutup sementara atau permanen,”kata Yeri.

Mereka mengaku DPRD OKU sebagai pengawas juga menginginkan kota Baturaja maju dan berkembang, namun, kata dia jangan sampai kebablasan apalagi merugikan daerah.

“Pembinaan dulu, kalau sudah lengkap silahkan buka lagi karena ada yang diuntungkan, asalkan PAD bisa meningkat jangan hanya satu saja diuntungkan,”tegasnya.

Yeri menambahkan, pada intinya Komisi 3 DPRD OKU tugas dan fungsinyanya mengawasi PAD Kabupaten OKU. Salah satunya menyoroti PAD tempat-tempat hiburan malam. Dimana tempat-tempat hiburan malam hanya menyumbang PAD Rp 5 juta perbulan.

“Artinya jika kita kalkulasikan OKU hanya mendapat Rp 60 juta pertahunnya. Padahal pemasukan per malam -nya saja tempat hiburan malam itu mencapai puluhan juta, dan itupun murni pendapatan dari konsumen atau pengunjung,” kata Yeri.

Yeri mengatakan seharusnya perbulannya tempat hiburan malam itu bisa menyumbang PAD OKU sedikitnya Rp 70 juta perbulannya sehingga pendapatan OKU pertahunnya dari satu tempat hiburan malam mencapai Rp 700 juta lebih.

“Dan uang tersebut dianggap wajar untuk penerimaan PAD OKU, karena kami sudah melakukan sidak secara keseluruhan di empat tempat tersebut dan tidak masuk akal sekali jika 5 juta perbulan tempat hiburan malam tersebut menyumbang PAD OKU,” beber Yeri.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD OKU lainya, Densi Hermanto dirinya sudah mengetahui permasalahan setelah menggali beberapa informasi baik perizinan dan lain sebagainya.

Salah satunya apa yang dikerjakan Dinas Bapenda OKU yang secara teknis bapenda sudah melakukan pekerjaannya.

“Izin tidak sesuai bertahun tahun, jadi kami nilai ada bahkan sebagian besar ada yang tidak sesuai membayar pajak, ini kita sesalkan. Kita juga meminta semua dinas terkait untuk berkoordinasi dan jangan saling lempar tanggung jawab,”kata Densi.

Kedepan DPRD OKU akan mengawal hal ini dan berkoordinasi dengan Pemkab OKU guna memaksimalkan pendapatan daerah dan mengawal hingga tuntas.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *