BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kapolres OKU menggelar press rilis terkait terungkapnya 2 kasus kriminal yang terjadi di wilayah Hukum Polres OKU beberapa pekan lalu. Pertama terungkapnya kasus perampokan di sebuah minimarket di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan pada 19 September 2023 lalu. Dan kedua terungkapnya kasus pencurian di sebuah warung di kelurahan talang Jawa yang di taksir nilai kerugian korban mencapai hampir seratus juta rupiah.
Dari pengungkapan ke dua kasus itu, terkuak, bahwa motif di balik aksi kriminalitas itu adalah kecanduan judi slot online serta untuk berfoya – foya.
Dari penuturan Wiwin, tersangka pencurian dengan kekerasan di Indomaret desa Lubuk Rukam menuturkan dirinya mendapat bagian uang hasil pencurian sebesar 5,3 juta rupiah. Uang itu di pergunakan nya untuk bermain judi slot online serta untuk membeli minuman keras.
“Uang nya habis untuk judi slot pak, namun saya kalah,” ucap Dedek saat di wawancarai.
Begitu juga Wiwin, salah satu rekan Dedek Dalam melakukan pencurian yang menyerahkan diri setelah sempat kabur keluar pulau sumatera selama beberapa pekan. Dirinya mengakui uang hasil curian itu juga habis di pakai untuk berjudi online.
“Saya juga kebagian 5,3 juta pak, tapi habis buat judi slot dan untuk ongkos kabur waktu itu,” ucapnya.
Saat ini Polres OKU masih memburu 1 tersangka lain yang juga terlibat dalam aksi pencurian di minimarket itu. ” masih ada 1 terangkat dengan inisial AN yang masih DPO,” Jelas Kapolres.
Sementara pada kasus pencurian di sebuah warung di kelurahan talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat yang terjadi pada rabu (27/9/2023), tim Resmob singa Ogan juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka bernama Hernandes Okinda saat berada di hotel Ogan Hall. Dari tangan Hernandes polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar 35 juta rupiah serta emas seberat 8 suku.
“Tersangka berhasil mencuri uang sebesar 60 juta lebih dan emas seberat 8 suku. Tapi saat di tangkap uang hanya tersisa 35 juta rupiah. Sedangkan emas nya masih utuh,” ujar Kapolres.
Sementara, saat di wawancarai, Hermandes mengakui bahwa dirinya di tangkap saat sedang party bersama rekan wanitanya di sebuah hotel. Dirinya juga mengakui bahwa sebagian uang hasil pencurian juga di gunakan untuk membeli narkoba.
“Iya pak, sebagian uang saya habis kan untuk party bersama rekan wanita saya. Dan sebagian lagi (3 juta rupiah) saya pergunakan untuk beli narkoba,” Ujar Hernandes seraya tertunduk lesu.
Atas kasus itu, Hernandes di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP Pidana. Sementara Muhamad Dedek dan Wiwin di jerat dengan 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Lee).