BATURAJA, KLIKOKU.ID – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur akhirnya berhasil meringkus 2 pelaku spesialis pencuri sepeda motor dan pembobol rumah yang kerap meresahkan di wilayah hukum Polsek Baturaja Timur pada Selasa, (30/4/2024) kemarin. Kedua pelaku masing – masing bernama Indrawan alias Sain warga (43) warga jl Syekh Kali udin gang Salam Dusun 4 RT 05 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur dan Zarman alias Man warga RS Holindo kelurahan Baturaja Permai.
Diketahui, kedua pelaku yang melancarkan aksinya sejak tahun 2023 ini Terbilang cukup profesional. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya peralatan yang diamankan polisi yang diduga kuat sebagai alat perlengkapan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan Mulai dari bor listrik, gerinda mesin, satu set kunci (L) yang akan di jadikan kunci Leter (T), beberapa Kunci T yang telah jadi, alat pendongkel pintu yang dibuat sendiri, dan beberapa peralatan lain.
Dalam keterangan rilisnya, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto didampingi Kanitreskrum IPDA Indra Syah Putra mengungkapkan modus pelaku sebelum melancarkan aksi, telah melakukan berbagai persiapan salah satunya membuat sendiri peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi, seperti kunci T menggunakan gerinda. Lalu komplotan ini melakukan hunting untuk mencari sepeda motor yang dianggap aman untuk di curi baik yang berada di rumah ataupun di tempat sepi.
“Tkpnya di Jalan H Muslimin Desa Tanjung Baru mereka disana membongkar rumah, selanjutnya TKP Imam Bonjol mencuri motor dan satunya TKP Jln Booster PDAM Lubuk Idung Tanjung Baru dimana korban saat itu sedang mancing di sungai, ” ungkap AKP Heriyanto Jum’at (3/5/2024).
Sejauh ini kata Kapolsek pihaknya telah menerima tiga laporan yang mengarah kepada pelaku mulai dari bongkar rumah hingga curanmor salah satunya sepeda motor korban yang hendak memancing.
“Untuk laporan polisinya ada 3, diantaranya 2 laporan di Polsek Baturaja Timur dan satu laporan di polres OKU,” lanjutnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, unit Reskrim Polsek Batuaraja Timur berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang meliputi 2 unit sepeda motor Honda beat milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Revo yang merupakan milik pelaku dan dipergunakan untuk melancarkan aksinya.
“Nah selain itu, kita juga amankan beberapa barang bukti lain berupa bor, mesin gerinda, 2 buah kunci T, 3 buah mata kunci T, 6 plat nomor polisi, satu set kunci L, satu set mata bor, 2 buah linggis kecil yang telah di tajamkan, satu tang jepit,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kata Kapolsek, terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran melanggar pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Dan saat ini kita masih memburu 1 pelaku lain yang berhasil kabur saat akan dilakukan penangkapan dengan inisial M,” pungkas AKP Hariyanto.
Sementara itu Indrawan alias Sain dihadapan Polisi mengungkapkan, jika mereka nekat melancarkan aksi lantaran kebutuhan ekonomi. Dirinya mengaku baru tiga kali melakukan aksi curanmor dan bongkar rumah. Indrawan mengaku dari hasil kejahatan itu dirinya mendapatkan uang sekitar 1 juta hingga 2 juta rupiah.
“Kalau unit Kendaraan teman saya yang jualnya pak, saya hanya Terima uang,”katanya.
Begitu juga pelaku Zarman, dirinya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian motor lantaran di ajak oleh tersangka M (DPO).
“Saya hanya diajak oleh M pak. Katanya kita jalan – jalan, tak tahunya diajak mencuri motor. Saya di beri 1 juta dari hasil penjualan,” pungkasnya.(Lee)