Dijadikan Tempat Ngecor BBM Bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Stop Pasokan Biosolar ke SPBU Lubuk Batang

Berita Daerah30 Dilihat
Tak ada antrian kendaraan di SPBU Lubuk Batang pada Jum’at malam setelah Pertamina memberikan sanksi kepada dengan menghentikan pasokan Biosolar. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, baik produk Pertalite maupun Biosolar, kepada masyarakat sesuai peruntukannya mengacu kepada regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Berkaitan pemberian pada salah satu media di Kabupaten OKU terkait adanya Salah satu SPBU yang menjadi tempat pengecor, Pertamina Patra Niaga secara tegas memberikan sanksi kepada SPBU dengan menghentikan pasokan BBM Biosolar yang diberikan kepada SPBU 24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

“Bagi konsumen yang ketahuan menyalahgunakan QR Code yang sudah terdaftar, maka akan dilakukan pemblokiran di sistem Pertamina sehingga tidak dapat lagi digunakan. Sementara untuk lembaga penyalur SPBU yang terbukti melanggar prosedur akan dikenakan sanksi pembinaan, seperti penghentian pasokan BBM Biosolar yang diberikan kepada SPBU 24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu,” tegas Rusmianto Wahyudi, selaku Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah kepada portal ini, Sabtu, (13/9/2025).

Dikatakan Rusminto, Hal itu di lakukan sebagai upaya Untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran, Pertamina telah menerapkan pencatatan setiap transaksi Pertalite dan Biosolar menggunakan QR Code yang sudah terdaftar dan terverifikasi di website subsiditepat.mypertaina.id, baik untuk konsumen kendaraan maupun nonkendaraan.

“Setiap lembaga penyalur atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina wajib melakukan verifikasi konsumen yang bertransaksi Pertalite dan Biosolar dengan mencocokkan QR Code dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Apabia tidak sesuai, maka SPBU tidak diperbolehkan untuk melayani,” ungkap Rusminto Wahyudi, selaku Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.

Pertamina menegaskan apabila terdapat penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur, maka Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi, baik kepada konsumen maupun oknum petugas hingga lemabga penyalur SPBU.

Pertamina terus mendorong pengawasan bersama terkait penyaluran BBM subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak dengan mengajak kolaborasi antarpihak, di antaranya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum.

“Apabila menemukan indikasi kecurangan dan pelanggaran di lapangan dapat disampaikan melalui saluran resmi Pertamina, yaitu Pertamina Call Center 135 atau melaporkannya secara langsung kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,”tukasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *